KPU Ungkap Ada Fenomena Saling Lapor Antar Calon Peserta Pemilu Demi Elektabilitas
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengungkap adanya fenomena saling lapor antar calon peserta jelang proses pemilihan umum (pemilu). Kejadian semacam ini biasanya dilakukan semata-mata demi meraup elektabilitas dari pesaingnya.
"Sering kali (terjadi, red) soal lapor melaporkan ini, antar calon, antar pesaing gitu, ya, kita-kita pasti punya aiblah, pasti punya kelemahan. Tapi titik-titik kelemahan itu digunakan pada kontestasi," kata Hasyim di Jakarta, Kamis, 19 Mei.
Pelaporan ini, sambung dia, biasanya terjadi ke sejumlah aparat penegak hukum termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasyim mengatakan, cara semacam ini biasanya jadi ajang untuk mendapatkan publikasi dan membuat nama lawan politik calon peserta tersebut menjadi jatuh.
Hanya saja, KPU tentu tak akan terpengaruh dengan cara-cara semacam itu.
"Ada calon yang melaporkan calon lawan ke KPK, kepada penegak hukum supaya kemudian mendapat publikasi, supaya yang bersangkutan dikesankan, dicitrakan seolah-olah yang bersangkutan kena masalah hukum," ungkap Hasyim.
Baca juga:
- KPU Kepulauan Meranti Ajukan Rp35 Miliar untuk Pilkada 2024
- Dukung Masa Kampanye Pemilu 2024 75 Hari, PKB: Bagus, Jangan Terlalu Lama
- Mahfud MD: Ahli Hukum Jangan Terjebak Politik Memihak, Harus Berpikir Jernih
- Ade Yasin Diduga Perintahkan Anak Buahnya Kumpulkan Uang untuk Dana Operasional Pemeriksa BPK Jabar
Dia bilang, lembaga yang dipimpinnya tentu akan mengikuti aturan yang ada dan mengenyampingkan laporan yang belum tentu kebenarannya.
"Padahal, kita ini, termasuk KPU bekerja berdasarkan azas hukum. Jadi kalau orang belum ada putusan atau orang itu dinyatakan bersalah karena pidana korupsi maka kami beranggapan atau berprasangka baik bahwa orang ini baik-baik saja," pungkasnya.