Pengadaan Barang/Jasa di IKN Utamakan Produk Dalam Negeri

JAKARTA - Pengadaan barang/jasa serta penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan mengutamakan produk dalam negeri dan Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMK-Koperasi).

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan pihaknya telah merampungkan naskah rancangan aturan turunan Perpres tentang Otorita Ibu Kota Negara (IKN) berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan Pengadaan BarangJjasa (PBJ) lainnya dengan kekhususan.

"Kita siapkan peraturan lembaga terkait pengadaan di Ibu Kota Nusantara, dan regulasinya sudah kita buat," kata Anas dalam keterangan tertulis dikutip Antara, Rabu, 18 Mei.

Saat ini, katanya, naskah rancangan aturan tersebut sudah berada di meja Presiden. Nantinya aturan tersebut akan berbentuk Peraturan Lembaga LKPP dan ditandatangani oleh Kepala LKPP.

Rancangan aturan berupa pedoman penyediaan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa lainnya dengan kekhususan di IKN yang mengutamakan Produk Dalam Negeri (PDN) dan UMK-Koperasi merupakan arahan Presiden Jokowi.

"Prinsip utamanya adalah dengan mengutamakan penggunaan PDN dan UMK, termasuk pemberdayaan pelaku usaha lokal skala kecil, penggunaan tenaga kerja lokal dan material lokal. Ia juga menambahkan, sebagai kota dunia untuk semua, PBJ di IKN juga akan memperhatikan aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Selain itu, lanjut dia, LKPP membuka skema repeat order untuk pengadaan barang/jasa terutama pekerjaan konstruksi yang sama dengan pekerjaan sebelumnya.Metode ini merupakan instrumen untuk memberikan reward (hadiah) bagi penyedia yang berkinerja baik.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 12/2021), metode tersebut hanya berlaku untuk Pengadaan Jasa Konsultan.

Anas melanjutkan perombakan proses bisnis pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini menjadi kunci untuk menjalankan arahan Presiden dalam rangka meningkatkan penggunaan PDN, peningkatan UMK-Koperasi.

Sejalan dengan itu LKPP juga melakukan integrasi sistem dengan memfokuskan di percepatan katalog elektronik.

"Kita terus dorong untuk jalan, hasilnya, terjadi lonjakan setelah ada arahan Presiden di Bali. Tinggal kita monitor agar target Presiden terpenuhi. Untuk itu SIRUP selalu kita pantau pantau realisasinya. Jika tidak sesuai target akan ada sanksi," katanya.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Sarah Sadiqa menambahkan peraturan itu akan terdiri dari tiga klaster besar pengaturan kebutuhan PBJ di IKN.

Pertama, SDM pengadaan yang selaras dengan kebutuhan organisasi Otorita IKN mengadopsi skema Agile Organization. Kedua, proses pengadaan yang mengakomodir kemudahan dan inovasi dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ketiga pemberdayaan lokal yang memberdayakan pelaku usaha lokal di lingkungan sekitar Ibu Kota Nusantara dan penggunaan tenaga kerja dan material lokal.

"Nantinya peraturan ini juga akan dilengkapi dengan Standar Bidding Document," kata Sarah.

Data LKPP per 17 Mei 2022 mencatat saat ini jumlah produk yang sudah tayang dalam katalog elektronik sudah berjumlah 327.931 produk. Sebanyak 222.637 produk tayang di Katalog Nasional, kemudian 77.934 produk di Katalog Sektoral, dan sisanya 27.360 produk di Katalog Lokal.