Pengacara Dea OnlyFans Klaim Berkas Perkara Rampung Dalam Waktu Dekat
JAKARTA - Kuasa hukum Dea Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin menyebut berkas perkara kasus dugaan pornografi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka masih proses penyusunan. Namun, tak lama lagi akan dilimpahkan ke Kejakasaan.
"Semua masih dalam proses cuma memang ada beberapa update salah satunya Insyaallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Syarifudin kepada wartawan, Selasa, 17 Mei.
Selain itu, Syarifudin yang hadir di Polda Metro Jaya dalam rangka menemani Dea memenuhi wajib lapor juga sempat menyinggung Juctice Collaborator (JC). Dikatakan, pihak kepolisian memberikan respon positif.
Sehingga, diperkirakan beberapa pekan ke depan Polda Metro Jaya akan memberikan jawaban perihal permohonan Juctice Collaborator.
"Nanti beberapa minggu ke depan akan ada tindak lanjut dari Krimsus. Alhamdilillah JC kita direspon positif sama pihak kepolisian," kata Syarifudin.
Gusti Ayu Dewanti Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Meski berstatus tersangka, penyidik memutuskan tak menahannya.
Sejauh ini, Dea hanya mesti menjalani wajib lapor. Sebab, permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan penyidik.
Baca juga:
- Mengenal OnlyFans, Aplikasi Milik Leonid Radvinsky yang Kondang di Indonesia Gara-Gara Unggahan Pornografi Dea
- Niat Baik Marshel Widianto ke Dea Onlyfans dengan Beli Video Porno Justru Membawanya ke Polisi
- Niat Membantu Berujung Malu, Marshel Widianto Tak Sangka Dipanggil Polisi karena Dea Onlyfans
- Golkar Bantah Koalisi Indonesia Bersatu Arahan Istana, Dave Laksono: Kesepakatan Parpol Demi Kemaslahatan Bangsa
Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.
Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.