Masuknya 400 Pil Koplo Dalam Tahu yang Digagalkan Petugas Lapas Mojokerto
JAKARTA - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto berhasil menggagalkan masuknya 400 Pil Koplo di dalam sayur lodeh, yang dibawa oleh pengunjung ditujukan kepada salah satu narapidana di Lapas Mojokerto.
“Kami menemukannya saat menggeledah dan memeriksa barang-barang yang dikirim oleh pengunjung bagi salah satu narapidana di dalam Lapas,” ungkap Kepala Pengamanan Lapas Mojokerto Disri Wulan Agus dalam keterangan yang diterima VOI, Minggu 12 Januari.
Ia menceritakan, Pil Koplo tersebut ditemukan kemarin, Sabtu 11 Januari. Saat itu dirinya bersama rekan-rekan pengamanan memeriksa barang-barang dari pengunjung.
"Jadi kami dapati pil tersebut sebelum diserahkan kepada narapida yang terkait. Karena ini merupakan pelaksanaan SOP untuk mencegahnya masuknya barang-barang terlarang dan berbahaya ke dalam Lapas,” lanjut Disri.
Disri Wulan Agus mengatakan, barang haram tersebut dibawa oleh seorang pengunjung berinisial N, pada pukul 9.30 WIB pagi. Adapun N memang tidak bertemu langsung dengan narapidana yang dituju.
“N hanya menitipkan makanan saja untuk disampaikan kepada narapidana kami yang berinisial KA, narapidana kasus Narkoba. Namun demikian, N tetap terdata di aplikasi kunjungan kami. Karena memang itu salah satu syarat kunjungan,” ujarnya.
Sehingga saat ditemukannya barang terlarang tersebut, tim petugas Lapas Mojokerto dengan mudah langsung menemukan identitas pengunjung pembawa 400 Pil Koplo tersebut.
“Pil Koplo tersebut kami temukan di dalam tahu yang telah diolah. Kemudian dimasukkan ke dalam sayur lodeh yang terbungkus kantong plastik,” jelas Disri.
Setelah ditemukan Pil Koplo tersebut jajaran pengamanan Lapas Mojokerto menindaklanjuti dengan penggeledahan kamar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto.
“Kami sudah menyerakan kasus ini ke Polres Mojokerto dan menyerahkan data dari si pengujung pembawa Sayur Lodeh berisi Pil Koplo. Sedangkan narapidana yang terkait sudah kami BAP dan kami masukkan ke register F (register untuk narapidana pelanggaran),” pungkas Disri
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjen Pemasyarakatan Tedjo Herwanto, mengapresiasi kinerja jajaran keamanannya, yang berhasil menghambat masuknya Pil Koplo jenis narkoba yang dikenal dengan Pil double L ini.
“Itulah bagian dari tantangan yang dihadapi jajaran pengamanan kami. Begitu banyak modus untuk memasukkan barang terlarang. Khususnya narkoba ke dalam Lapas semakin bervariasi dan berkembang,” ujarnya.
Menurutnya, sekarang modus yang digunakan adalah memasukkan Pil double L ke dalam tahu, yang mungkin tidak terpikirkan oleh banyak orang.