LGBT, Deddy Corbuzier dan Kebebasan Berekspresi
Podcast Deddy Corbuzier menampilkan Ragil Mahardika dan Frederik Vollert Ragil, pasangan gay yang menikah di Jerman sontak viral dan menuai kontroversi. Banyak yang berpendapat soal itu tidak pantas ditampilkan. Apalagi di Indonesia. Maklum soal LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di tanah air merupakan hal sensitif. Masih tabu. Apalagi pernikahan sesama jenis yang di bumi tercinta ini secara hukum tidak diperbolehkan.
Tidak heran jika kemudian Deddy Corbuzier dihujat. Sejumlah masyarakat, tokoh politik dan juga ulama menentang. Alasannya nyaris seragam. Bahwa yang ditampilkan tidak pantas.
Pada prinsipnya tidak ada yang melarang kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat di media sosial berbasis internet. Tapi ingat akan batas. Sehingga tidak boleh melanggar hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Walau mengatasnamakan kebebasan berekspresi soal LGBT atau juga pernikahan sesama jenis ini masih dianggap hal menyimpang. Boleh saja di beberapa negara di eropa melegalkan pernikahan sesama jenis, tapi tidak di Indonesia.
Aturan Hukum Terkait Praktik LGBT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong DPR membuat undang-undang yang melarang praktik LGBT serta zina. Bahkan mengusulkan aturan terkait hal itu sejak 2017 silam.
Mahfud, seperti dikutip dari twitter pribadinya mengusulkan agar nilai moral keagamaan masuk ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun kata dia, usul tersebut belum diterima sebagai hukum dan baru berlaku sebagai kaidah agama dan moral hingga sekarang.
Oleh karena itu, menurut Mahfud, kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan soal tersebut belum dilarang oleh hukum di Indonesia. Berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum jika sudah ada produk hukumnya. Jika belum ada produk hukum, kata dia, maka sanksinya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral. Seperti caci maki publik, pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya.
Mahfud lantas menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Menurut dia, pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak.
Pasal 292 KUHP berbunyi "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
“Kalau lesbi/homo sesama orang dewasa apa ancaman hukumannya? Tidak ada, kan? Kalau kita menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu berarti melanggar asas legalitas, bisa sewenang-wenang. Makanya ber-Pancasila bukan hanya berhukum, tapi juga bermoral," jelas Mahfud MD seperti dimuat voi.id.
Lepas dari soal hukum, dari sisi agama sudah pasti melarang dan mengharamkan. Secara alami hewan pun dalam berpasangan pasti beda jenis. Jantan dan betina. Apalagi manusia. Pria dan wanita. Maka, dengan alasan apapun menampilkan hal tersebut secara terbuka sangat tidak layak. Sekali lagi, ada norma yang harus dipatuhi. Bukan sekedar mengejar sensasi. Apalagi ekonomi.
Podcast
Podcast di youtube ini sekarang menjamur. Semua orang bisa membuat. Entah itu warga biasa, artis, pengusaha atau bahkan tokoh politik. Tema yang ditampilkan aneka ragam. Bebas-bebas saja. Jika karya jurnalistik, baik itu teks (media cetak dan online) atau juga audio visual (tv dan radio) terikat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang sangat detail mengatur hal-hal mana yang boleh disiarkan dan mana yang tidak, podcast belum ada aturan.
Di youtube bebas-bebas saja menampilkan host maupun bintang tamu sembari merokok. Atau juga mengeluarkan kata-kata kurang sopan yang di televisi teresterial bisa disemprit Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Di sini lah pentingnya kebijaksanaan pengelola. Apalagi jika podcast tersebut punya banyak penonton. Jadi ada tanggungjawab moral. Bahwa yang akan ditampilkan ini harus hati-hati betul. Harus dipikirkan betul apa yang akan ditampilkan karena bisa mempengaruhi orang.
Memang Deddy Corbuzier setelah kontroversi mencuat mencabut tayangan tersebut dan meminta maaf. Tapi harus diingat, podcast Deddy Corbuzier punya subscribe yang cukup besar. Mencapai 11 juta. Jadi menampilkan pasangan gay yang menikah seolah menganggap biasa atau malah mengajarkan. Padahal hal tersebut sesuatu yang menyimpang. Setiap orang punya hak azazi dan bebas menyampaikan pendapat, tapi norma yang berlaku harus dihormati. Apalagi jika yang ditampilkan sesuatu yang dilarang.