Kemenkes Dinilai Jadi Kunci Terkait Vaksin Halal di Indonesia
JAKARTA - Pemerintah diharapkan bisa segera melaksanakan putusan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) punya peranan kunci terkait masalah ini.
Anggota DPR, Saleh Partaonan Daulay mempertanyakan kenapa pengadaan vaksin halal saat ini tersendat. Padahal, lanjutnya, pengadaan vaksin dalam dua tahun sebelumnya bisa dikatakan berjalan mulus.
"Pelaksanaan putusan ini kuncinya ada di kementerian kesehatan. Kalau menterinya memiliki political will yang baik, pasti ini bisa langsung dilaksanakan," ujar Saleh, dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Sabtu, 14 Mei.
Saleh kemudian mengatakan, pelaksanaan putusan MA adalah cermin bagi tegak-nya supremasi hukum di Indonesia. Jika putusan itu diabaikan, dia mengkhawatirkan akan menjadi preseden buruk ke depan dalam membumikan Indonesia sebagai negara hukum.
Baca juga:
Anggota Komisi IX itu juga menyayangkan pihak Kemenkes terkesan mendiamkan putusan ini. Padahal, mereka memiliki juru bicara yang bisa memberikan tanggapan dan respons.
Menurutnya, sudah banyak pihak yang menyuarakan agar keputusan MA tersebut segera dilaksanakan. Mulai dari politisi, akademisi, LSM, MUI, dan bahkan tokoh masyarakat. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga sudah disuarakan dari berbagai daerah di Indonesia.
Menurut dia, semua pihak ingin mendengar apa alasannya sehingga belum dilaksanakan putusan itu. Kalau diam dan tidak ada kebijakan yang diperbaharui, orang malah berpikir ada pengabaian.
"Kan bisa saja dijelaskan, misalnya, putusan itu tidak dilaksanakan karena anggarannya tidak ada. Bisa juga karena vaksinnya tidak tersedia. Bisa juga karena sedang perbaikan regulasi dan aturan turunannya," tuturnya.
Menurut dia, jika alasan Kemenkes tidak memiliki anggaran vaksin, itu tidak benar. Alasannya, dalam paparan di komisi IX, pihak Kemenkes sudah menjelaskan ketersediaan-nya.
"Saya lupa berapa persis besarannya, yang jelas anggarannya tergolong cukup besar," ujarnya.