Terhenti Sejak 2021 Imbas Masalah Lahan, Bupati Kupang Pastikan Pembangunan Bendungan Manikin Tetap Dilanjutkan
KUPANG - Bupati Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Korinus Masneno mengatakan, proses pembangunan bendungan Manikin di Kecamatan Taebenu yang terhenti karena persoalan lahan tetap dilanjutkan.
"Proses pembangunan bendungan ini tetap dilakukan dan pemerintah sedang berupaya melakukan pendekatan dengan masyarakat di sekitar kawasan bendungan Manikin untuk menyelesaikan persoalan lahan," kata Korinus Masneno di Kupang, Antara, Jumat, 13 Mei.
Korinus Masneno berharap agar masalah pembangunan bendungan Manikin yang sempat terhenti sejak 2021 lalu bisa segera diselesaikan.
"Sebelumnya sudah dilakukan rapat diikuti dengan berita acara kesepakatan untuk ditindaklanjuti. Namun, muncul permasalahan di tengah proses pembangunan bendungan Manikin," tegasnya.
Menurut dia, proses pengukuran tapal batas kawasan bendungan yang masih belum dilakukan di dua akan segera dituntaskan.
"Kalau kita mau cepat pengukuran bisa dipercepat. Umumkan saja peta 6 desa di sekitar kawasan bendungan agar masyarakat mengetahui secara jelas sehingga masyarakat tidak merasa ditipu," tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe menegaskan pembangunan bendungan Manikin yang menelan dana Rp426 miliar lebih itu harus tetap jalan apalagi anggarannya sudah tersedia.
"Meski ada hal yang menjadi persoalan dalam proses pengerjaan harus diselesaikan secara transparan sehingga pembangunan bendungan ini segera dituntaskan sesuai harapan Presiden Joko Widodo," tegasnya.
Perwakilan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang, Kustanto menerangkan bahwa kegiatan penataan batas sudah dimulai awal 2021.
Baca juga:
- Dokter Ingatkan Orang Tua Tak Panik Saat Lihat Anak Terkena Gejala Hepatitis
- RSPI Sulianti Saroso: Hepatitis Akut Tak Berkaitan Vaksinasi COVID-19
- Cegah Penyakit Hepatitis Akut Misterius, DPR Minta Masyarakat Ikuti Kebijakan Pemerintah
- Respons Menteri Nadiem Soal Talenta Indonesia, Wapres Dorong Hadirnya Sport Science Nasional
Sehingga sudah menjadi kewenangan BPN untuk melakukan pengukuran batas kawasan yang mencakup enam desa dan tersisa dua desa.
Kustanto berharap pihak BPN bisa melakukan pengukuran pada genangan barat sungai bendungan Manikin.