Lima Orang Diperiksa Soal Kasus Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng
PALU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memeriksa lima orang saksi terkait dengan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
"Hingga saat ini sudah ada lima orang yang diperiksa terkait kasus itu," sebut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto di Palu, dilansir Antara, Jumat, 13 Mei.
Didik menyebutkan lima saksi tersebut yakni Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, Kabid Pengembangan Promosi dan Penilaian Kinerja BKD Sulteng, Kepala Sub Bidang Pengembangan Promosi dan Penilaian Kinerja, serta Operator di BKD Sulteng.
"Tidak ada yang melapor, tetapi tindak lanjuti maraknya pemberitaan terkait kasus jual beli jabatan sehingga Polda Sulteng proaktif melakukan penyelidikan," terangnya.
Didik mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kamis, 12 Mei.
"Hingga saat ini kasus dugaan jual beli jabatan masih dalam proses penyelidikan," jelasnya.
Baca juga:
- Pemerintah Perlu Lakukan Intervensi untuk Kendalikan Harga dan Pasokan Bahan Pokok Jelang Ramadan dan Idulfitri
- Pengguna Motor dan Mobil Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax Sebesar Rp3.500, Kecuali UMR Dinaikan
- Harga Baru untuk Pertamax di Maluku dan Papua Rp12.750, tapi Harga Pertalite Turun Jadi Rp7.650 dari Sebelumnya Rp7.850
- Soal Minta Maaf Pertamax Naik, Fahri Hamzah Kaitkan Erick Thohir dengan Pencapresan 2024: Belum Debat Udah Ngalah
Sebelumnya Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus dugaan jual beli jabatan eselon tiga dan empat pada pelantikan 28 April 2022.
Tim Investigasi tersebut melibatkan Inspektorat Provinsi dan Sekretaris Daerah yang berwenang menyelidiki kasus tersebut.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara (ASN) dengan ketentuan aturan lainnya," tegas Rusdy.