Kemenkumham Sebut Wali Kota Ambon Dicegah ke Luar Negeri Sejak 27 April
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM ternyata telah mencegah Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sejak 27 April.
Pencegahan dilakukan berkaitan dengan dugaan suap perizinan pembangunan cabang retail di Ambon yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pencegahan tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," kata Direktur Wasdakim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Jumat, 13 Mei.
Selain Wali Kota Ambon, Nyoman bilang, ada nama lain yang turut dicegah ke luar negeri. yaitu A dan AEH.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian telah menerima permohonan pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinput melalui Aplikasi Cekal Online oleh instansi pengusul," ungkapnya.
Baca juga:
- Pemerintah Perlu Lakukan Intervensi untuk Kendalikan Harga dan Pasokan Bahan Pokok Jelang Ramadan dan Idulfitri
- Pengguna Motor dan Mobil Keluhkan Kenaikan Harga Pertamax Sebesar Rp3.500, Kecuali UMR Dinaikan
- Harga Baru untuk Pertamax di Maluku dan Papua Rp12.750, tapi Harga Pertalite Turun Jadi Rp7.650 dari Sebelumnya Rp7.850
- Soal Minta Maaf Pertamax Naik, Fahri Hamzah Kaitkan Erick Thohir dengan Pencapresan 2024: Belum Debat Udah Ngalah
Diberitakan sebelumnya, KPK menyidik dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Hanya saja, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan. Begitu juga dengan konstruksi perkaranya. Pengumuman ini akan dilakukan sekaligus saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.