Polisi Bebaskan Jubir PRP dan 6 Rekannya karena Kurang Bukti
JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav Urbinas mengatakan Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda dan enam rekannya sudah dipulangkan karena hingga saat ini belum cukup bukti untuk memproses hukum lebih lanjut.
Meski demikian kasusnya akan tetap diproses polisi dengan melakukan penyelidikan. Bila bukti-bukti cukup, kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.
Awalnya empat orang yang dipulangkan dini hari yakni NI, MM, AD, dan IK.Menyusul Kamis, 12 Mei sore tiga orang termasuk Jubir PRP Jefri Wenda.
Ketujuh orang yang diamankan dari kawasan Perumnas IV Padang Bulan, Selasa (10/5) terkait unggahan (posting) ajakan maupun hasutan untuk melakukan aksi demo 10 Mei 2022.
"Kasus ini tetap dilakukan penyelidikan dan bila ditemukan bukti yang lebih kuat kasus tersebut akan dilanjutkan ke penyidikan agar mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Baca juga:
Aksi demo penolakan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dijadwalkan dilaksanakan Selasa (10/5) digagalkan aparat keamanan karena mereka tidak mengantongi izin dari Polresta Jayapura Kota.
Sebanyak 1.181 personel TNI dan Polri disiagakan untuk membubarkan kelompok pendemo yang tersebar di sejumlah titik di Distrik Abepura dan Distrik Heram, Kota Jayapura.