Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Pengoplos Isi Tabung Gas Elpiji 3 Kg Subsidi ke Tabung Gas 12 Kg Nonsubsidi di Bekasi

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggerebek lokasi pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kg (Subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (Non Subsidi) di Perum Bojong Menteng, Blok B, No.221 RT 005/009, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

"Empat orang pelaku diamankan dari lokasi kejadian. Mereka berinisial KMP selaku pemilik, HS dan dua orang supir berinisial RA dan M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan, Kamis, 13 Mei.

Dari lokasi penggerebekan, disita ratusan tabung gas yang meliputi 100 tabung 3 kg kosong, 560 tabung 3 kg isi, 30 tabung 12 kg kosong, 9 tabung 12 kg isi (hasil pemindahan) dan 80 alat suntik.

Dalam aksinya, para pelaku bermodus memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (Subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (Non Subsidi).

Hingga kini, para pelaku masih dalam pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya. Polisi juga akan terus mengembangkan pengoplosan tabung gas tersebut ke lokasi lainnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pidana bidang Migas dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Metrologi Legal.

"Keempat pelaku diancam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal," kata Zulpan.