Demi Judi Online, 2 Pria di Buleleng Curi Uang Rp20 Juta di Pasar Anyar
BULELENG - Dua orang pria berinisial MM dan SS ditangkap tim Polres Buleleng, Bali. Keduanya ditangkap karena mencuri uang Rp20 juta untuk judi online
Pencurian dilakukan di Pasar Anyar, Kelurahan Banjar Bali pada 19 Maret lalu.
"Hasil dari pencurian tersebut digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan kebutuhan hidup sehari-hari. Korban mengalami kerugian sebesar Rp20.100.000," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Rabu, 11 Mei.
Pelaku ditangkap setelah korban, Wayan Redipa, melapor ke polisi. Uang tunai Rp20 juta dan handphone digondol pelaku dari tas slempang milik korban.
"Modus operandi yang dilakukan adalah pelaku mengambil barang-barang milik korban tanpa sepengetahuan dan seizin korban untuk dimiliki," kata Sumarjaya.
Baca juga:
Dalam kasus ini, polisi mengamankan uang Rp960 ribu, handphone dan motor pelaku.
"Peristiwa tersebut adalah pidana pencurian dengan pemberatan. Dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP dipidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun," ujarnya.