DPRD Sulsel Terbang ke Semarang, Minta Bantuan Ganjar Selesaikan Sengketa Asrama Mahasiswa
JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD Sulawesi Selatan menemui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, minta bantuan selesaikan sengketa aset di Kota Semarang.
Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle K.S. Dalle, mengungkapkan aset yang mengalami sengketa tersebut merupakan bangunan Asrama Mahasiswa Sultan di Kelurahan Barusari, Semarang Selatan.
"Itu merupakan aset provinsi yang sejak 2016 ada pihak lain yang mengklaim. Prosesnya sudah pernah ada mediasi tetapi belum ada titik terang," kata Selle saat beraudiensi, Rabu 11 Mei.
Ia menyebut area yang menjadi sengketa saat ini dalam kondisi status quo. Akan tetapi, di lapangan, pihak yang mengklaim area justru menggembok pagar bangunan sehingga secara fisik yang bersangkutan melakukan upaya penguasaan.
Selle senang dengan respons Ganjar yang langsung memerintahkan jajarannya untuk membantu menyelesaikan sengketa dan berharap upaya positif atau mediasi antara Pemprov Jateng dan Sulsel bisa menghasilkan titik temu atas kasus sengketa ini.
"Sekaligus kami juga menitip anak-anak yang menempuh jihad pendidikan di sini, kami titip setiap saat kepada Bapak Gubernur, terima kasih Pak Gubernur," ujarnya.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengaku telah menugasi jajaran Biro Hukum dan BPKAD untuk mengumpulkan data-data terkait sengketa tersebut.
Beberapa fakta seperti sisi kepemilikan dari pihak Pemprov Sulsel maupun pengklaim dari Kota Semarang juga telah dikaji.
Baca juga:
- Pelayanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022 85 Juta Masyarakat Belum Maksimal, Menhub Budi Karya: Kami Mohon Maaf
- Arus Balik dari Tol Kalikangkung Semarang ke Cikampek Masih Padat Siang Ini
- Puncak Kepadatan Arus Balik Pelabuhan Gilimanuk Diprediksi Terjadi Hari Ini
- Korlantas Polri Resmi Hentikan Skema Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2022
"Sebenarnya tidak terlalu sulit karena pasti secara tanahnya bisa ditelusuri terus kemudian di BPN akan kami konfirmasi data yang ada. Mudah-mudahan bisa diselesaikan," katanya.
Sebagai informasi, aset bangunan yang digunakan sebagai Asrama Mahasiswa Sultan milik Pemprov Sulsel menggunakan klaim hak pakai yang dikeluarkan pada tahun 2008, sedangkan dari pihak pengklaim dari Kota Semarang, memakai dasar surat penguasaan tanah negara yang dikeluarkan pada tahun 2013.