Pemkab Tangerang Beri Kebijakan 50 Persen WFH untuk ASN
TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memberikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi setiap ASN. Namun, tidak seluruh pegawai mendapat kebijakan tersebut.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, untuk bidang pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil, kesehatan, hingga perizinan diberikan pemberian WFH. Namun dengan perbandingan 50 persen.
"Soal WFH bagi pegawai yang masih mudik kita berikan sesuai instruksi yang ada. Tapi ada beberapa yang tetap harus WFO (Work From Office) yakni pelayanan," kata Zaki dalam keterangannya, Senin, 9 Mei.
Baca juga:
- Sekjen DPR Jelaskan Kronologi Pilih Penawar Tertinggi Menangkan Tender Pengadaan Gorden Rumah Dinas
- Waduh! Kata Anggota DPR Melalui Boyamin Saiman, Gorden Rumah Dinas Masih Bagus, Hanya Perlu Dicuci Saja
- Di Kantor Pemenang Tender Gorden DPR RI Senilai Rp43,5 Miliar Ada Motor dengan Stiker Pamdal DPR RI, dan Tiga Karyawan di Dalamnya
- KPK Ikut Soroti Polemik Pengadaan Gorden DPR, Bilang Proses Harus Sesuai Prosedur Khawatir Dikorupsi
"Kita bagi 50 persen WFO dan 50 persen WFH," sambungnya.
Tapi apabila ASN yang telah hadir hari ini, maka mereka diwajibkan untuk bekerja dan melayani masyarakat.
"Pegawai yang sudah hadir hari ini, wajib masuk (kerja)," tutupnya.