Ada yang Jual Telur Penyu di Grup Facebook
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu di salah satu grup Facebook.
"Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam keterangannya, Jumat 6 Mei.
Telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan.
AK warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, yang merupakan pemilik akun Facebook bernama SDM telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli daring satwa dilindungi.
Perbuatan pelaku untuk memperdagangkan telur satwa dilindungi, lanjutnya, berhasil digagalkan pada 25 April 2022.
“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” ungkap Adin dikutip dari Antara.
Tren perdagangan satwa laut yang dilindungi memang semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan loka pasar atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE.
Meskipun beberapa platform loka pasar dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun masih juga ditemukan satwa laut dilindungi diperjualbelikan.
"Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” ujar Adin.
Baca juga:
- Pencemaran di Teluk Bima NTB: Laut Tertutup Cairan Berwarna Coklat dan Ikan Ditemukan Mabuk
- Dua Nelayan Bintan yang Ditahan 5 Bulan di Malaysia Dipulangkan ke Tanah Air
- Satu Wisatawan Tenggelam di Pantai Penyusuk Belinyu, Bangka Belitung
- Rangkaian Safari Prabowo ke Jatim: Didoakan Kiai Jadi Presiden 2024 Hingga Ketemu Gubernur Khofifah
KKP, lanjutnya, mendorong kerja sama masyarakat pengguna aktif media sosial dan loka pasar untuk melaporkan adanya aktivitas perdagangan satwa laut dilindungi.
Sebagai upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam melindungi satwa laut yang terancam punah, KKP juga intensif melaksanakan program edukasi masyarakat terkait larangan perdagangan satwa laut dilindungi, terutama terhadap mantan-mantan pelaku supaya tidak mengulangi perbuatan mereka.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah melarang keras perdagangan jual beli satwa laut yang dilindungi karena bertentangan dengan kebijakan ekonomi biru yang digagasnya untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia.
Di samping itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa telah tertuang larangan aktivitas perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.