Polda Sumbar Catat Delapan Korban Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas Sepekan Terakhir

JAKARTA - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mencatat delapan orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di provinsi ini selama satu pekan, yakni pada H-4 hingga H+ 3 Lebaran 2022. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Kamis, mengatakan jumlah korban meninggal selama sepekan pada 2022 meningkat dibanding tahun lalu yang hanya tiga orang.

"Untuk jumlah kecelakaan lalu lintas tahun ini meningkat dari 44 kejadian pada 2021 naik menjadi 69 kejadian pada tahun 2022," kata dia kepada Antara.

Sementara itu untuk korban luka berat sebanyak lima orang dan jumlah ini menurun dibanding tahun 2021 sebanyak enam orang. Kemudian untuk luka ringan pada tahun ini sebanyak 129 orang dan mengalami kenaikan dibanding 2021 sebanyak 61 orang.

Kerugian materi akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun ini selama sepekan mencapai Rp255.600.000 dan jumlah ini naik dibanding 2021 dalam periode sama sebesar Rp43.850.000.

Untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama sepekan, maka Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar telah menegur 2.544 pengendara. Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya 866 pengendara pada periode sama.

Selanjutnya petugas mengeluarkan bukti pelanggaran (tilang) kepada 187 pengendara yang mengalami penurunan dibanding tahun lalu pada periode yang sama sebanyak 244 tilang.

Ia mengatakan teguran dan tilang diberikan agar pengendara lebih berhati-hati dan memperhatikan keselamatan diri dan penumpang yang mereka angkut selama libur Idulfitri 1443 Hijriah.

"Kami mengimbau pengendara agar tertib dalam berlalu lintas, sabar dengan kondisi yang ada, dan tidak melakukan pelanggaran. Apabila terjadi pelanggaran akan diikuti dengan kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan jiwa pengendara maupun warga lain yang tengah melintas di jalur tersebut," kata dia.

Menurut dia, terjadi lonjakan kendaraan yang masuk ke Sumbar saat mudik Idulfitri 1443 Hijriah setelah adanya larangan mudik dalam dua tahun terakhir akibat pandemi COVID-19.