Tak Digaji hingga Dipukul Majikan, Puluhan PMI Ilegal Dipulangkan ke Shelter BP2MI

TANGERANG -  Sebanyak 20 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke tempat perlindungan (shelter) milik Badan Perlindungan Pekerja Indonesia (BP2MI).

Kepala BP2MI Benny Ramdani mengatakan puluhan orang ini merupakan PMI yang tidak mengikuti prosedural atau bekerja lewat jalur tak resmi.

"Hari ini 20 (PMI) non-prosedural," kata Benny kepada wartawan di kawasan Benda, Kota Tangerang, Rabu, 4 Mei.

Benny mengatakan, PMI yang bekerja melalui jalur tidak resmi dapat berdampak dengan tidak diberikannya perlindungan dari negara.

"Sangat beresiko ya,  karena tidak resmi. Maka negara sulit melakukan perlindungan. Karena mereka tidak tercatat," katanya.

"Kecuali mereka melapor ke  perwakilan kita konsulat jendral ataupun KBRI baru kita melakukan perlindungan," sambungnya.

Setidaknya ada beberapa PMI non-prosedural itu yang sempat menerima kekerasan fisik.

Kepala BP2MI Benny Ramdani

Tak hanya itu saja, sebagian di antara mereka juga tak menerima upah lantaran tergolong sebagai PMI ilegal.

"Tapi apa artinya jika perlindungan itu jika itu sudah mengalami kekerasan fisik, kekerasan seksual. Gaji yang enggak di bayar padahal," jelasnya

Benny mengatakan, puluhan pekerja migran ini berasal dari berbagai daerah yang dipekerjakan di sejumlah negara seperti Malaysia hingga Australia.

"Tadi sudah disebutkan PMI ini berasal dari Lombok kemudian dari Palu, Sulawesi Tengah, Jawa Timur dan Surabaya," sebut dia.