Kebijakan Baru PSBB Transisi Jakarta, Nongkrong di Mall dan Kafe Wajib Data NIK Pengunjung
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melonggarkan kebijakan rem darurat di Ibu Kota dan akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 12 Oktober. Di masa transisi ini, ada kebijakan baru yang wajib dipatuhi semua pihak.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan baru yang diterapkan adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka. Pendataan dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif.
Adapun 11 sektor esensial yang diizinkan dibuka di masa PSBB transisi, yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
"Informasi yang harus tersedia dalam pendataan yaitu nama, nomor telepon, dan nomor induk kependudukan (NIK)," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Minggu, 11 Oktober.
Baca juga:
Pusat perbelanjaan dan Mall, serta restoran,rumah makan, ataupun kafe merupakan salah satu jenis usaha dalam sektor esensial yang diizinkan. Saat PSBB Transisi ini, mereka diizinkan untuk dine in pada pukul 06.00-21.00 WIB.
Adapun aturan untuk restoran atau pusat perbelanjaan hanya diizinkan untuk melayani 50 persen dari kapasitas pengunjung. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter untuk pemilik tenant atau restoran.
Pelayan diharuskan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Sedangkan restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
Aturan itu didasari Pergub No 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Pergub No 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Aturan ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.
Lebih lanjut, Anies juga meminta, agar setiap penanggung jawab kegiatan memberlakukan protokol pencegahan COVID-19. Bila ditemukan klaster di sebuah tempat kerja, wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.
Selain itu, setiap bisnis wajib menyiapkan 'COVID-19 Safety Plan'. Anies mengatakan protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan kepala dinas yang terkait.
"Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T," tuturnya.
Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober mendatang. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.