Pertimbangkan Bantuan Hukum untuk Ade Yasin, PPP: Dimusyawarahkan di Internal Keluarga
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) mempersiapkan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan untuk Bupati Bogor Ade Yasin yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Bidang hukum DPP PPP telah berdiskusi untuk menyiapkan bantuan hukum bagi Ade Yasin, jika dibutuhkan," kata Ketua Bidang Hukum DPP PPP Andi Surya dikutip Antara, Sabtu 30 April.
Menurut Andi Surya, persiapan bantuan hukum ini sesuai dengan aturan dalam AD/ART partai, jika ada pengurus dan kader yang terkena persoalan hukum, partai siap memberikan bantuan jika diperlukan.
Ade Yasin adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat periode 2021-2026.
Andi Surya menuturkan, perwakilan dari DPP PPP sudah bertemu dengan keluarga Ade Yasin, yakni bertemu dengan putrinya di Bogor pada Kamis 28 April.
"Pertemuan itu membicarakan soal bantuan pendampingan hukum untuk Ade Yasin jika diperlukan. Dari pihak keluarga menyatakan, akan dimusyawarahkan dulu di internal keluarga," katanya.
Sebelumnya, KPK pada Kamis 28 April dini hari, menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin tersangka kasus dugaan suap terkait audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor.
Baca juga:
Bersama dengan Ade Yasin, KPK juga menetapkan sebagai tersangka empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Bogor yakni, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Rizki Taufik.
KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang menjadi tim auditor pemeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Mereka adalah, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, yakni Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK juga telah menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.
"Kedelapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 April dini hari.