Perhatian! Besok Tiga Wilayah Ini Jadi yang Pertama Penghentian Siaran TV Analog
JAKARTA - Penghentian tetap siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) Tahap I akan dimulai pada 30 April 2022 pukul 24.00, dan berlangsung di tiga wilayah siaran yang terdiri atas enam kabupaten dan dua kota.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjelaskan wilayah tersebut meliputi Provinsi Riau untuk kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Meranti, wilayah siaran Riau-4.
Kemudian, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di tiga kabupaten yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka. Serta wilayah siaran Papua Barat-1 di kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
"Kepada masyarakat yang mempunyai televisi dan belum bisa menerima siaran digital, segera memasang perangkat Set-Top-Box (STB) agar bisa menerima siaran digital. Kepada masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin yang STB atau perangkat connector-nya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah akan disediakan oleh pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Penyelenggara Multipleksing," ungkap Johnny dalam konferensi pers acara Kick Off ASO Tahap I, Jumat, 29 April.
Dalam implementasi ASO, terdapat sembilan Penyelenggara Multipleksing yaitu pemerintah, dan LPP TVRI, sementara tujuh LPS Group yang terdiri dari MNC Group, Media Group, SCM Group, Viva Group, Trans Media Group, RTV Group dan Nusantara TV.
Selain itu, Johnny mengatakan saat ini infrastruktur multipleksing di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan.
"Kemudian, penghentian tetap siaran analog Tahap II dan Tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multipleksing," tutur Johnny.
Baca juga:
- Perlu 10 Tahun Pengesahan UU TPKS, Sosiolog Ingatkan Implementasinya Jauhi Budaya Patriarki
- UU TPKS Dinilai Jadi Terobosan Penyusunan Produk Hukum yang Progresif
- Pengesahan UU TPKS Momentum Polri Kembangkan Direktorat PPA
- Pakar Hukum Nilai Pengesahan RUU TPKS Jadi Langkah Progresif Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Kemenkominfo dan LPS juga menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis menyiapkan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital.
"Masyarakat bisa mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari siaran televisi jika perangkat belum memenuhi syarat atau DVB-T2. Kemenkominfo juga menyediakan informasi melalui media sosial dan menyediakan kontak nomor telepon 159 untuk konsultasi," kata Johnny.
"Di situ akan kontak dan alamat untuk berkonsultasi. Masyarakat bisa mengakses media sosial dan telepon 159," sambungnya.
Lebih lanjut, Johnny mengatakan akan terus melakukan sosialisasi mengenai penggunaan perangkat STB agar masyarakat lebih memahami penggunaan siaran televisi digital. Bahkan, sosialisasi juga akan dilakukan mengenai manfaat dari siaran digital penuh televisi di Indonesia.
"Siaran televisi digital penuh akan memberikan manfaat yang banyak bagi pemirsa televisi teresterial, karena dengan beralih menjadi televisi digital akan lebih banyak pilihan-pilihan kanal televisi," ujar Johnny.
Dikatakan Johnny, dengan adanya digitalisasi, perusahaan lembaga penyiaran mempunyai peluang menghasilkan konten yang lebih bervariasi.
"Sehingga masyarakat bisa mendapatkan jenis siaran dan pilihan yang lebih banyak, siaran teresterial merupakan siaran free-to-air tanpa dipungut biaya," jelas Johnny.
"Dengan siaran digital tanpa dikenakan biaya, masyarakat akan mendapatkan siaran bervariasi dan lebih banyak dengan kualitas yang lebih baik, lebih jernih, lebih bersih dan lebih canggih," tutupnya.