Ketua KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU Abdul Gafur Pakai Pasal Pencucian Uang
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya berpeluang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemungkinan ini terbuka, kata Firli jika Abdul, terbukti menyembunyikan dan menyamarkan kepemilikan aset yang berasal dari uang suap yang diterimanya.
"TPPU adalah seseorang yang menyembunyikan, menyamarkan transaksinya segala macam dan diduga hasil kejahatan. Jadi seandainya itu bisa dibuktikan ya tentu kita akan lakukan penyidikan di TPPU," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 April.
Firli memastikan lembaganya akan mengembangkan kasus korupsi yang mereka tangani, termasuk menerapkan pasal pencucian uang. Hal ini bertujuan untuk menambah efek jera kepada para penjahat tersebut.
Apalagi, sambung Firli, para koruptor kerap kali tak jera jika hanya dikenakan pidana badan saja. Sehingga, hukuman tambahan melalui pasal lain diharap memaksimalkan efek jera.
"TPPU itu memang KPK gandengkan dengan perkara korupsi. Karena apa, karena rasa-rasanya sekarang ini para koruptor itu tidak kapok kalau hanya pidana badan tidak membuat orang (mendapat, red) efek jera," tegasnya.
Meski begitu, Firli memastikan penerapan pasal TPPU terhadap para pelaku korupsi tentu tak bisa sembarangan. Penyidikan dugaan ini baru bisa dilakukan jika ada perkara pokok yang sudah lebih dulu diusut.
"Tapi tentu TPPU itu harus ada syaratnya juga," ujar eks Deputi Penindakan KPK tersebut.
"KPK, kami, dapat melakukan penyidikan TPPU setelah kami tahu ada perkara pokoknya," imbuh Firli.
Baca juga:
Sebagai informasi, KPK memang sudah beberapa kali meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait adanya dugaan penyamaran kepemilikan aset yang dilakukan Abdul Gafur dengan menggunakan identitas orang lain.
Salah satunya menggunakan nama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis yang turut jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan ini. Informasi ini didapatkan KPK saat memeriksa dua pegawai negeri sipil (PNS) Mohammad Syaiful dan pihak swasta Ruslan Sangadji.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Gafur sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan seorang dari pihak swasta bernama Achmad Zudi.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu, 12 Januari di dua lokasi yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan tersebut, KPK turut menyita uang Rp1 miliar dan Rp447 juta di dalam rekening milik Balqis.