200 Tabung Gas 3 Kg Diduga Tanpa Izin Penjualan di Konawe Disita Polisi
KENDARI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Konawe, Sulawesi Tenggara, menyita sebanyak 200 buah tabung gas 3 kg diduga tidak memiliki izin penjualan atau izin usaha berbadan hukum.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Kamaru melalui keterangan tertulisnya diterima di Kendari, Rabu, 27 April mengatakan ratusan tabung gas subsidi tersebut diamankan dari seorang berinisial MT di Jalan Poros Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe.
"Tabung gas LPG ini diamankan anggota Polsek Onembute, pada Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 16.00 WITA," ungkapnya dilansir Antara.
Dia menyebut, tabung gas tersebut dimuat oleh seorang pria berinisial MT di satu unit mobil pikap warna putih dengan Nomor Polisi DD-8347-DF. Selanjutnya, anggota Tipiter Polres konawe menjemput dan mengamankan pelaku ke Polres Konawe.
Baca juga:
- Makin Hangat Dugaan Korupsi Minyak Goreng untuk Danai Penundaan Pemilu 2024, Informasi 'Bukan Kaleng-Kaleng' Masinton Perlu Didalami Kejagung
- Ganjar Dukung Larangan Ekspor Minyak Goreng: Ini Tindakan Presiden yang Sangat Tegas!
- Tanggapi Informasi Masinton soal Korupsi Minyak Goreng Biayai Penundaan Pemilu, PKS: Kalau Benar, Bisa Jadi Skandal Memalukan
- Jokowi Larang Ekspor CPO Minyak Goreng, DPR Wanti-Wanti Pemerintah Jaga Stabilitas Harga di Dalam Negeri
Dia mengungkapkan, pelaku MT tidak memilik badan usaha yang berbadan hukum serta tabung LPG 3 kg tersebut bukan dibeli di Pertamina maupun dari pangkalan melainkan dibeli dari warung-warung yang berada di Kabupaten Kolaka Timur dengan harga Rp25 ribu lalu akan di jual Rp28 ribu sampai Rp30 ribu per tabung.
"Tabung gas ini akan segera dijual lintas kabupaten yaitu di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, yang mana penyaluran gas LPG 3 kg tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar dia.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.