DPR Pertimbangkan Tunda Pembahasan RUU DOB Papua
JAKARTA - DPR RI akan mempertimbangkan menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua. Setelah Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta adanya penundaan pembahasan 3 RUU pembentukan DOB Papua.
Diketahui, pada masa sidang lalu, DPR telah mengesahkan 3 RUU. Yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah sebagai usul inisiatif DPR.
“Memang pada 12 April lalu, rapat paripurna DPR RI sudah mengesahkan tiga RUU DOB (daerah otonom baru) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI. Tetapi dengan masukan MRP, saya akan sampaikan pada pimpinan DPR lainnya, termasuk rekan-rekan di Komisi II agar mempertimbangkan penundaan RUU DOB sampai ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi),” ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rabu, 27 April.
Terlebih, kata Dasco, MRP telah mengajukan uji materiil terhadap UU Otsus Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sehingga, DPR perlu menunda pembahasan setidaknya sampai adanya putusan MK," katanya.
Baca juga:
- Makin Hangat Dugaan Korupsi Minyak Goreng untuk Danai Penundaan Pemilu 2024, Informasi 'Bukan Kaleng-Kaleng' Masinton Perlu Didalami Kejagung
- Ganjar Dukung Larangan Ekspor Minyak Goreng: Ini Tindakan Presiden yang Sangat Tegas!
- Tanggapi Informasi Masinton soal Korupsi Minyak Goreng Biayai Penundaan Pemilu, PKS: Kalau Benar, Bisa Jadi Skandal Memalukan
- Jokowi Larang Ekspor CPO Minyak Goreng, DPR Wanti-Wanti Pemerintah Jaga Stabilitas Harga di Dalam Negeri
Sebagai informasi, dalam sidang perdana yang digelar MK pada Rabu, 22 April, secara daring, para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 Ayat 2, Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 Ayat 3, Pasal 68A, Pasal 76, dan Pasal 77 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) No. 2 Tahun 2021 telah melanggar hak konstitusional orang asli Papua (OAP).