Pemkab Tangerang Bolehkan Masyarakat Salat Ied, Tapi dengan Syarat

TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membolehkan masyarakatnya untuk melaksanakan salat Ied pada lebaran Idulfitri 1443. Namun dengan syarat mematuhi protokol kesehatan.

“Salat Ied dibolehkan dengan (syarat) Protokol kesehatan,” kata Bupati Tangerang, Zaki Iskandar kepada wartawan, Selasa, 26 April.

Selain itu, Zaki meminta kepada panitia masjid untuk melaporkan kepada kecamatan masing-masing. Tujuannya, agar pihaknya bisa membantu untuk penyediaan alat kesehatan di tempat ibadah tersebut.

“Tujuannya apa, kami akan membantu melalui kecamatan, pengadaan masker, handsanitizer, mungkin dibantu untuk disinfektan terlebih dahulu agar penyelenggaraan salat Ied aman dan sehat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Zaki menuturkan bahwa pihaknya telah berkoodinasi dengan pihak kepolisian untuk pembentukan posko kesehatan. Guna memberikan pelayanan bagi para pemudik warganya.

“Jadi disetiap posko akan didampangi tim kesehatan. Mungkin ada beberapa seperti di rest area, kita adakan gerai vaksin,” katanya.

“Titiknya di perbatasan-perbatasan, termasuk citra raya , kemudian pintu tol. Kemudian untuk prolres tangse. mengikuti titik mereka yang ada di kabupaten,” sambungnya.