Jokowi Targetkan Belanja Dalam Negeri Rp400 Triliun, Menteri Teten: Tercapai Rp483,2 Triliun, Tapi Realisasinya Baru Rp96,2 Triliun

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahwa target belanja produk dalam negeri (PDN) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp400 triliun untuk periode 2022. Untuk mencapai target tersebut, tidak hanya butuh komitmen tetapi juga pelaksanaan atau kontraknya. Tujuannya agar terjadi percepatan realisasi pembelian produk.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan, untuk mencapai target yang diberikan Jokowi, yang dibutuhkan bukan hanya komitmen, melainkan pelaksanaan atau kontraknya.

Karena itu, Teten mengatakan pihaknya pun menggelar Showcase dan Business Matching II Belanja Barang/Jasa Pemerintah untuk Produk Dalam Negeri. Gelaran ini diharapkan bisa mempercepat realisasi pengadaan barang dan jasa.

Teten menjelaskan, di acara Showcase dan Business Matching II di Jakarta Convention Center pada 25-26 April 2022 terdapat pameran yang terdiri dari produk alat kesehatan, alat pertanian, alat berat, jasa tehnik, teknologi informasi dan ekonomi kreatif. Tujuannya adalah untuk menunjukan kepada pemerintah dan swasta bahwa UMKM dan koperasi telah dapat menyediakan produk-produk teknologi yang berkualitas.

"Kepercayaan pemerintah dan BUMN terhadap produk-produk dalam negeri akan mendorong kepercayaan dunia usaha yang potensi permintaanya jauh lebih tinggi. Terlebih banyak permintaan dari swasta kepada produsen yang ikut dalam pameran tematik itu," katanya di Jakarta, Senin 25 April.

Lebih lanjut, Teten juga memastikan satu juta produk UMKM masuk e- katalog pada tahun ini juga. Hal itu sejalan dengan penguatan Inpres Nomor 2 tahun 2022.

Saat ini, kata Teten, pengadaan umum barang dan jasa RUP tagging PDN mencapai Rp483,2 triliun. Namun realisasi baru mencapai Rp96,2 triliun.

"Target selanjutnya adalah on-boarding produk UMKM dalam e-katalog. Kebijakan itu didukung dengan program pendampingan SDM, dukungan pembiayaan, sertifikasi kemitraan dan lainnya yang mendukung ekosistem yang kondusif bagi UMKM," terang Teten.

Ia berharap, agar seluruh kementerian/lembaga (KL) dan pemerintah daerah juga bisa mendorong penyedia yaitu UMKM dan koperasi agar produknya masuk ke e-katalog sektoral dan katalog lokal dengan target minimum 1.000 pelaku usaha per kabupaten/ kota. Hal itu sesuai dengan kebutuhan daerah.

Selain itu, kata Teten, kementrian dan lembaga juga melakukan pembinaan terhadap ekosistem penyedia dengan menerapkan good governance dan menyusun road map subsitusi impornya.

"Seperti contoh di Kemenkes. Itu hanya contoh saja, memberi pendampingan kepada produsen alat kesehatan (alkes) agar memenuhi standar dan asosiasi membuat road map subsitusi impor produk alkesnya," kata Teten.

Kemudian, Kementrian PUPR juga melakukan konsep temu bisnis untuk proyek-proyek besar yaitu kontrak komitmen pemenang tender dalam menggunakan produk dalam negeri UMKM dan koperasi dengan pelaksanaan yang transparan.

Sekadar informasi, Business Matching I yang digelar di Nusa Dua Bali pada 22-24 Maret 2022 menghasilkan komitmen pemerintah untuk belanja PDN mencapai Rp214,1 triliun. Ada 15 kementerian/lembaga yang tercatat sebagai penyumbang terbesar dari komitmen belanja produk barang dan jasa UMKM di dashboard Kemenperin.

Di antaranya adalah Kementerian PUPR, Kmenterian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kominfo, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agama, Kepolisian RI, Kementerian Hukum dan HAM, Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Peridustrian, Kemenkop UKM, dan Badan Pusat Statistik.

Untuk pemerintah provinsi, DKI Jakarta tercatat jadi penyumbang terbesar komitmen belanja PDNnya. Disusul Jawa Timur, Banten, Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Tengah, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Papua Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Papua, Sulawesi Tenggara, Lampung, Sumatera Selatan, dan Bali.

Sementara tingkat Kabupaten/Kota berurutan adalah Kabupaten Bojonegoro, Kota Makassar, Kota Surabaya, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Jember, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Penukal Abab Ilir, Kabupaten Kapuas, Kota Manado, Kota Semarang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Bone.

Business Matching dianggap penting karena mencairkan beberapa kendala yang menyebabkan produk dalam negeri belum mendapat pasar dari anggaran kementrian/lembaga, BUMN dan pemerintah daerah.