Polisi Tangkap Tiga Pengedar Narkoba di Surabaya dan Amankan 42,8 Kg Sabu-sabu
SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap pelaku peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat total 42,8 kilogram.Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Akhmad Yusep Gunawan di Surabaya, Senin 25 April mengatakan tiga pelaku itu masing-masing berinisial PS, usia 40 tahun, asal Sukabumi, Jawa Barat. Kemudian DB (38) dan CS (36), keduanya warga Surabaya, dan dari ketiga pengedar diperoleh barang bukti seberat 8,9 kilogram.Yusep mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan dua kali operasi penangkapan, sejak bulan Maret hingga pertengahan April 2022."Operasi penangkapan pertama tanggal 1 Maret hingga 8 April 2022, mengamankan tiga orang pengedar," katanya saat konferensi pers di Surabaya.Yusep mengatakan operasi penangkapan kedua pada 17 hingga 18 April 2022 menangkap empat orang pengedar, masing-masing berinisial AN (24) tahun, asal Ngawi, Jawa Timur.Kemudian tiga pengedar lainnya asal Madiun, Jawa Timur, yaitu GL (24), SN (24), dan DW (26).
Baca juga:
"Dari penangkapan empat orang pengedar ini polisi mengamankan barang bukti 33,7 kilogram sabu-sabu," katanya dikutip Antara.Ia menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut seluruhnya telah diamankan tujuh pelaku pengedar narkoba lintas wilayah untuk jaringan wilayah Sumatera, dengan total barang bukti yang diamankan seberat 42,8 kg sabu-sabu.Yusep menduga, barang itu berasal dari China, karena dilihat dari kemasan bungkus sabu-sabu yang diamankan."Peredarannya diduga melibatkan jaringan pengedar asal Timur Tengah dan Malaysia, yang memasok ke Indonesia melalui jalur Sumatera hingga ke Jawa lewat jalur angkutan darat," katanya.Kombes Pol Yusep memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan demi mengungkap kemungkinan banyak pelaku lainnya yang terlibat. Salah satunya memburu seorang bandar narkoba berinisial RK, yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).