Vonis Kasus Korupsi Pertamanya Bakal Dibacakan Hari ini, Aung San Suu Kyi Hadapi Ancaman 15 Tahun Penjara

JAKARTA - Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara pada Hari Senin, ketika pengadilan di negara yang diperintah militer itu dijadwalkan untuk menjatuhkan vonis dalam kasus korupsi pertama terhadapnya.

Sejak dipaksa turun dari kekuasaan dalam kudeta tahun lalu, peraih Nobel Perdamaian Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai pelanggaran, mulai dari penghasutan dan korupsi hingga pelanggaran undang-undang Pemilu dan rahasia negara, yang membawa hukuman gabungan maksimum lebih dari 150 tahun.

Diketahui, Suu Kyi sejauh ini telah dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran yang lebih ringan dan dijatuhi hukuman enam tahun, dalam serangkaian persidangan yang bisa berlangsung bertahun-tahun, meninggalkan sedikit kesempatan untuk kembalinya tokoh politik perjuangan negara melawan kediktatoran.

Menurut sumber yang mengetahui persidangan, hakim akan memutuskan pada Hari Senin atas terkat tuduhan Suu Kyi menerima suap sebesar 600.000 dolar AS dan 11,4 kg emas dari Phyo Min Thein, mantan kepala menteri Yangon yang pernah diprediksi sebagai salah satu calonpenerusnya di masa depan.

Phyo Min Thein, anak didik Suu Kyi, pada Bulan Oktober bersaksi bahwa dia memberikan uang dan emas kepadanya sebagai imbalan atas dukungannya. Suu Kyi telah menolak tuduhannya, yang disiarkan secara terpisah oleh junta di televisi nasional, sebagai "tidak masuk akal."

Hingga saat ini, Suu Kyi, 76, ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan, tanpa pengunjung. Dia menyangkal semua tuduhan.

Sementara, rezim militer telah membatasi informasi tentang persidangannya dan memberlakukan perintah pembungkaman pada pengacaranya. Komunitas internasional menyebut persidangan itu sebagai lelucon.

Kudeta Myanmar. Redaksi VOI terus menyatukan situasi politik di salah satu negara anggota ASEAN itu. Korban dari warga sipil terus berjatuhan. Pembaca bisa mengikuti berita seputar kudeta militer Myanmar dengan mengetuk tautan ini.