Wakapolres Jakarta Selatan Ungkap Pelaku Pengedar Tanaman Ganja di Bekasi Dapat Ilmu dari YouTube
JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Harun mengungkapkan, pelaku berinisial MM dan AA belajar membudidayakan hidroponik tanaman ganja lewat YouTube.
"Tersangka ini dapatkan melalui YouTube. Jadi tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktekan di apartemen yg disewa (di Bekasi), " kata Harun kepada wartawan, Jumat 22 April.
Selain mempelajari dari YouTube, salah satu tersangka yakni AA juga pernah mempunyai pengalaman menanam Selada. Hal itu yang akhirnya dipraktekan ke tanaman jenis ganja.
"Tersangka AA, dia yang lebih ahli dalam penanaman hidroponik ini. Dia juga mempunyai pengalaman menanam selada. Jadi penanaman selada ini dipraktekan ke tanaman jenis ganja ini," ucapnya.
Harun menjelaskan, ada 290 tanaman jenis ganja yang diamankan pihak kepolisian saat dilakukan penangkapan di Apartemen pelaku, di kawasan Kota Bekasi.
"(Jadi) ada lagi satu ruangannya full yang diisi dengan tanaman tanaman jenis ganja. Pada saat itu langsung kita lakukan penyitaan, " katanya.
Baca juga:
- Sambut Lebaran, Pemkab Biak Numfor Larang Peredaran Minuman Beralkohol
- Masjid Nurul Iman Cipinang Terbakar, Warga Sedang Itikaf Dengar Ledakan Sebelum Api Membesar
- 2.500 Botol Minuman Keras Dimusnahkan Pakai Alat Berat oleh Polres Bantul
- Kena Razia Satpol PP, Wanita Malam di Cipinang Pura-pura Beli Nasi Goreng dan Mengaku Hamil
Harun mengatakan, MM dan AA membeli bibitnya seharga Rp 200 ribu pada bulan November dan Desember 2019. Kemudian dibudidayakan hingga akhirnya mulai diedarkan pada tahun 2021.
"Dari hasil penanaman ini tersangka udah mengedarkan selama kurang lebih delapan bulan dengan keuntungan 40 juta, " katanya. "Untuk penjualan mereka menjual ini 10 gram ini Rp 3,5jt Ada yang sudah siap diedarkan 24 bungkus."
Harun juga menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku, hasil keuntungan dari bisnis haram itu digunakan sehari-hari.
"Motif mereka pertama karena mereka konsumsi narkotika jenis ganja ini setiap harinya dan juga keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, " tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 111 ayat 2 UU no 35 Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal sebesar Rp 1 Miliar dan maksimalnya Rp 10 Miliar.