Polisi Jelaskan Kasus 'Warga Tolak Pungli Masuk Penjara karena Mengeroyok' yang Diadukan ke Jokowi
BOGOR - Kapolresta Bogor Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan duduk perkara aduan masyarakat kepada Presiden Jokowi di Pasar Baru Bogor mengenai penolakan pungutan liar berujung penetapan warga menjadi tersangka.
"Kami Forkopimda Kota Bogor menindaklanjut dengan sangat serius, terkait laporan masyarakat kepada bapak Presiden kemarin pada saat kunjungan di Pasar Bogor, sehingga ada dua hal yang kami sampaikan," kata Kapolres dikutip Antara, Jumat, 22 April.
Pertama, kata Kapolres, aduan kerabat Ujang Sarjana kepada Jokowi soal menolak pungli namun malah ditahan, sebetulnya adalah kasus pengeroyokan yang melibatkan Ujang kepada dua korban.
Kasus ini terjadi pada 26 November dini hari. Saat itu ada dua korban
bernama Andriansyah dan Agus Santoso yang sedang berjualan ditegur Unang Sarjana dan kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Ujang Sarjana kemudian dilaporkan kedua korban dan kasusnya telah diproses dalam persidangan.
Sebelumnya, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Jokowi dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Pasar Bogor.
"Pak, tolong kami, di sini banyak pungli. Oom kami ditangkap polisi. Kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah tiga bulan lebih dipenjara," kata seorang perempuan pedagang.
Condro meyakinkan polisi menyidik sesuai prosedur yang berlaku dan transparan serta akan menerbitkan daftar pencarian orang terkait kasus itu.
Kedua belah pihak pun telah diberi kesempatan untuk mendatangkan saksi-saksi, sehingga keberatan-keberatan Ujang Sarjana juga telah dipertimbangkan melalui sidang praperadilan.
"Artinya sudah diuji penetapan tersangkanya yaitu 9 Maret 2022 yaitu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam hal ini adalah Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan Polsek Bogor Tengah," kata Kapolres Bogor.