Puan Maharani Minta Pemerintah Segera Tindaklanjuti Putusan MA Sediakan Vaksin Halal
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin COVID-19 halal bagi warga muslim Indonesia.
Menyusul putusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kalah di Mahkamah Agung usai tuntutan judicial review Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dikabulkan berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin.
"Saya meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan konsolidasi atau rapat terkait dengan hal tersebut," ujar Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 April.
Ketua DPP PDIP itu meminta pemerintah segera memitigasi dan mengambil langkah untuk mensosialisasikan penyediaan vaksin halal. Dia juga mengingatkan agar putusan MA nantinya tidak merugikan masyarakat.
"Sehingga hal yang kemudian menjadi keputusan MA ini memang nantinya tidak merugikan masyarakat dan segera ada solusinya," katanya.
"Segera diambil langkah-langkah tindak lanjut oleh pemerintah untuk mensosialisasikan dan melaksanakan hal tersebut," imbau Puan.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vaksin COVID-19 bagi umat Muslim di Tanah Air wajib berstatus halal. Kewajiban tersebut harus dipenuhi pemerintah setelah Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) selaku pemohon menang di tingkat MA melawan Presiden Jokowi Widodo.
Baca juga:
- Tersangka Kasus Minyak Goreng, Mari Mengenal Wilmar Nabati Produsen Sania Milik Konglomerat Martua Sitorus dan Musim Mas Produsen SunCo-nya Taipan Bachtiar Karim
- Kejagung Tetapkan Anak Buah Mendag Lutfi Jadi Tersangka Izin Ekspor CPO, Anggota Komisi VI: Kasus Ini Harus Diungkap ke Publik
- Kejagung Dalami Dugaan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO
Vonis MA ini merupakan hasil judicial review yang dilakukan YKMI terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin.
Dalam salinan putusannya, MA menjalankan, pemerintah tidak bisa serta merta mamaksakan kehendaknya kepada warga negara Indonesia untuk divaksin dengan alasan apapun dan tanpa syarat.
"Bahwa pemerintah dalam melakukan program vaksinasi COVID-19 di wilayah Negara Republik Indonesia (NRI), tidak serta-merta dapat memaksakan kehendaknya kepada warga negara untuk divaksinasi dengan alasan apa pun dan tanpa syarat, kecuali adanya perlindungan dan jaminan atas kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan, khususnya terhadap umat Islam," demikian bunyi putusan MA dikutip di Jakarta, Kamis, 21 April.