Kemnaker Terima 2.114 Laporan Terkait Masalah THR Sepanjang 8-20 April
JAKARTA - Sebanyak 2.114 laporan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selama periode 8-20 April 2022.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan, terdapat sejumlah masalah yang dilaporkan ke Posko THR 2022. Adapun di antaranya perhitungan THR tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan dan THR tidak dibayar.
Rincian dari 2.114 laporan yang diterima sejauh ini terbagi dalam 1.556 konsultasi daring atau online dan 558 pengaduan daring.
Chairul memastikan bahwa Kemnaker akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Posko THR.
Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas mediator hubungan industrial melalui kolom konsultasi di situs Posko THR 2022.
Sementara pengaduan yang masuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.
"Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan daerah," katanya, dikutip dari Antara.
Baca juga:
Dia menjelaskan bahwa keberadaan Posko THR itu merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.
"Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan," ujar Chairul.
Dia menambahkan bahwa Posko THR 2022 diadakan secara virtual juga untuk memudahkan masyarakat berkonsultasi dan menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja dan pengusaha mulai 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja yaitu 08.00 WIB s.d 15.00 WIB dan secara online melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.