Shopee Drop Lapak Penjualan Gedung DPR yang Kata si Penjual Tak Berguna
JAKARTA - Berbagai cara dilakukan warganet untuk mengungkapkan kekesalan mereka terhadap DPR yang menyetujui pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya dengan 'menjual' Gedung DPR RI di platform e-commerce, Shopee.
Head of Public Policy and Government Relations Shopee Indonesia Radityo Triatmojo angkat bicara mengenai isu yang menyeret nama perusahaannya. Ia mengatakan, pihaknya memiliki tim internal yang terdedikasi untuk melakukan pemantauan secara aktif dan rutin terhadap aktivitas dan produk-produk yang terjual di dalam aplikasi Shopee.
Radityo menjelaskan, pemantauan tersebut bertujuan agar produk-produk yang dijual sesuai dengan regulasi, serta norma-norma sosial yang berlaku.
"Untuk itu, kami telah memastikan semua produk terkait dan toko yang menjual Gedung DPR di aplikasi Shopee yang tidak sesuai dengan standar ketentuan penjualan produk di aplikasi kami, dan akan ditindaklanjuti untuk segera diturunkan, guna menjaga kenyamanan pengguna Shopee," tuturnya, saat dihubungi VOI, di Jakarta, Rabu, 7 Oktober.
Di lain sisi, Radityo mengajak, agar masyarakat ikut serta berperan aktif dalam hal ini melaporkan seller atau penjual yang menjual produk-produk yang berpotensi merugikan dan meresahkan pengguna.
"Para pengguna juga dapat berkontribusi untuk melaporkan seller maupun produk yang meresahkan kepada pihak Shopee melalui aplikasi kami," jelasnya.
Baca juga:
Sekadar informasi, unggahan produk jualan satire ini tidak hanya ada di Shopee. Tetapi, juga ada di platform Tokopedia, dan Bukalapak, namun keduanya sudah menurunkannya.
Dilihat VOI, ada empat akun di platform Shopee yang menjual gedung tersebut. Satu di antaranya bahkan menyebut menjual gedung DPR lengkap dengan impostor seharga Rp5 ribu. Adapun yang dimaksud impostor adalah peran antagonis atau jahat dari game Among Us yang sedang banyak digemari warganet. Dalam bahasa Indonesia, impostor berarti penipu.
"Dijual karena tidak berguna," tulis si penjual.
Selain itu ada juga akun lain yang menjual gedung DPR seharga Rp99 ribu dengan deskripsi: dijual bersama isinya.
Seperti diketahui, DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober.
DPR saat itu memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.
"Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang kita simak dan dengar bersama. Maka sekali lagi saya butuh persetujuan dalam forum rapat paripurna ini. Bisa disepakati?" kata Azis sebelum mengetuk palu persetujuan.
"Setuju," jawab anggota dewan diiringi dengan ketukan palu dari pimpinan rapat.
Adapun pengesahan RUU Cipta Kerja ini mendapat persetujuan dari tujuh fraksi yaitu PDIP, Gerindra, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan Golkar.