Menperin Agus Gumiwang ke Pengusaha: Kasus Ekspor CPO Tidak Berkaitan dengan Program Minyak Goreng Curah

JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengimbau para pengusaha untuk tetap tenang. Ia menekankan kasus terkait ekspor minyak goreng sawit yang tengah ditangani Kejaksaan Agung merupakan proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk masyarakat.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan para pengusaha terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunanya. Penetapan tersangka tersebut dianggap tak sah. Bahkan, mereka mengancam akan keluar dari program Minyak Goreng Curah Bersubsidi jika tidak diselesaikan.

"Kami berharap kejadian ini tidak menyurutkan semangat positif yang sudah dibangun. Untuk itu, pemerintah akan semakin memperkuat pengawasan di semua lini distribusi," katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 20 April.

Dalam pengawasan program tersebut, kata Agus, Kemenperin bekerja sama dengan Polri menegakkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, juga melibatkan Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Karena itu, Agus berharap semua pihak tetap tenang dan menjalankan program ini dengan baik. Menurut Agus, permasalahan dapat terjadi baik dari produsen, distributor, hingga ke pengecernya.

"Karena itu, kami membuka komunikasi yang intensif dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik dalam penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi bagi masyarakat," tuturnya.

Agus juga mengingatkan, program tersebut berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Artinya produsen yang telah memperoleh penugasan sesuai nomor registrasi masing-masing wajib menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi sesuai ketentuan.

"Bagi perusahaan yang belum merealisasikan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi atau realisasinya masih di bawah target yang ditetapkan, Kemenperin memberikan sanksi berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha," ucapnya.

"Sanksi ini juga berlaku jika ada perusahaan industri yang menarik diri keluar program ini," sambungnya.

Selain itu, sanksi juga dikenakan kepada perusahaan produsen, distributor dan pengecer yang melanggar ketentuan yaitu menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi untuk repacker, industri menengah dan besar, serta ekspor.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunanya. Keempat tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah anak buah Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan berinisial IWW (Indrashari Wisnu Wardhana).

Sementara, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Senior Manager Corporate affairs Permata Hijau Group berinisial SMA (Stanley MA); Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT (Master Parulian Tumanggor); dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT (Pierre Togar).