Polda Sultra Tangkap Ibu Rumah Tangga Edarkan 120 Gram Sabu
SULTRA - Seorang ibu rumah tangga berinisial DA asal Kelurahan Sampara, Kabupaten Konawe, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra). Perempuan berusia 33 tahun itu diduga menjadi pengedar 120 gram narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, perempuan tersebut ditangkap di Jalan Poros Kolaka-Kendari, Sampara, pukul 07.00 Wita, Rabu 20 April.
"Dari penangkapan ibu rumah tangga diamankan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu seberat 120,28 gram," katanya di Kendari, dikutip dari Antara, Rabu 20 April.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan tersangka di Kelurahan Sampara.
Baca juga:
- Mengekor Jokowi, Prabowo Ikut Beli Blangkon Saat Peresmian Bandara Trunojoyo Jawa Timur
- Elektabilitas AHY Diolok-olok Denny Siregar: Dibandingkan dengan Lampu Taman Hingga Sepatu Bot
- Presiden Jokowi Minta Menhub Bikin Rute Surabaya-Madura dan Jakarta-Madura Via Bandara Trunojoyo
- Usai DIresmikan, Presiden Jokowi Harap Bandar Udara Trunojoyo Makin Hidupkan Perekonomian dan Buka Lapangan Kerja
Ia menjelaskan, enam paket narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan di dalam kantong plastik ditemukan diselipkan antara tempat tidur dan tembok dalam kamar tempat tinggal tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari. "Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.