Bareskrim Periksa Pelapor Dugaan Penipuan Pembelian Jam Richard Mille Rp77 Miliar

JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa pelapor kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar, Tony Sutrisno. Pemeriksaan itu mendalami seputar proses transaksi.

"Jadi (pemeriksaan, red) terkait dengan tadi menggali secara detail mengenai proses transaksi, siapa saja yang terlibat, kemudian terjadi di mana, pelaksanaan pembayarannya di mana," ujar kuasa hukum Tony Sutrisno, Basuki kepada wartawan, Selasa, 19 April.

Dalam pendalaman transaksi, penyelidik menggali lebih dalam soal komunikasi antara pelapor dan terlapor. Basuki pun menduga pemeriksaan itu mengarah ke pembuktian adanya transaksi.

Tony juga minta menjelaskan soal penyebab dua jam yang dipesannya dari Richard Mille tak kunjung diterimanya.

"Sejauh mana tentang ketidak berkewajiban dari pihak Richard Mille tadi yang sempet lama, itu menggali dari detail dari proses pembelian," ungkapnya.

Terlepas materi penyidikan itu, Basuki menyakini memang ada pelanggaran pidan dari pihak terlapor atau Richard Mille. Sebab penyerahan dua jam tangan mewah itu di Jakarta.

Kemudian, mengenai tenggang waktu penyerahan jam. Dalam perjanjian, kata Basuki, jam yang dipesan pada 2019 mestinya sudah bisa diterima pada 2021.

"Terus penyerahan barang juga di Jakarta, itu fakta hukum yang ada. Kalau pembayaran di Singapura itu iya, karena memang sesuai dengan perintah atau permintaan dari Pak Richard Lee sebagai transaksi di Indonesia. Karena resminya banyak di Butik yang di gerai Indonesia," kata Basuki.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan penipuan pembelian jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar. Dalam prosesnya masih dalam tahap pencarian bukti dan petunjuk.

"Masih lidik (penyelidikan, red),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Ada pun, kasus dugaan penipuan ini bermula saat korban, Tony Sutrisno, membeli dua jam mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar. Pembelian dilakukan secara pre-order.

Dalam proses pemasanan yang berlangsung pada 2019, ada kesepakatan jam black sapphire miliar dan blue sapphire itu akan diterima pada 2021.

Tetapi, sampai saat ini jam itu tak pernah diterima. Meski, pembayaran secara penuh sudah dilakukan.