INDEF Sebut Pendanaan Pengentasan Perubahan Iklim Terhalang Pandemi COVID-19
JAKARTA - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menilai pandemi COVID-19 menjadi penghalang penyaluran pendanaan pengentasan perubahan iklim.
"Jadi kita mau mengarah ke kebijakan pengentasan perubahan iklim tapi pemerintah ingin menyelesaikan krisis terlebih dahulu, ini menjadi salah satu dilema," kata Aviliani dalam webinar Indef yang dipantau di Jakarta, Selasa 19 April.
Tantangan lainnya, pemerintah Indonesia saat ini masih menerbitkan surat utang yang tidak spesifik untuk mendanai proyek-proyek ramah lingkungan, sehingga kurang menarik bagi investor.
"Ini harus diantisipasi agar investor masuk ke kita, kalau tidak, mereka akan pindah investasi ke negara lain yang sudah memperhatikan persoalan lingkungan," ucapnya, melansir Antara.
Namun demikian Ia mengakui bahwa penerbitan surat utang dengan mata uang lokal seperti rupiah berpotensi tidak laku di pasar global. Sementara diterbitkan dalam mata uang asing seperti dolar, penerbitan surat utang memunculkan exposure terhadap exchange rate risk sehingga perlu dilakukan secara berhati-hati.
Baca juga:
- Nyaris Rata dengan Tanah, 9 Orang Tertimbun Runtuhan Alfamart di Kalsel Selamat, 4 Meninggal Dunia
- Alfamart di Kalsel Ambruk hingga Mengakibatkan Korban Jiwa, Perusahaan Ritel Milik Konglomerat Djoko Susanto Ini Siap Berikan Santunan
- 15 Orang Diduga Terjebak Bangunan Minimarket Ambruk di Banjar Kalsel
Terkait pendanaan ramah lingkungan dari perbankan, Aviliani mengatakan saat ini belum banyak diimplementasikan karena perbankan masih mencari pelaku usaha yang memenuhi syarat dan layak mendapatkan pendanaan.
Aviliani juga meminta pemerintah mempertimbangkan biaya operasional yang yang harus dikeluarkan pelaku usaha untuk mendapatkan pendanaan ramah lingkungan, yang cenderung lebih mahal.
"Ketidakjelasan kategori green dan non-green untuk didanai juga masih menjadi tantangan. Dari sisi keuangan, mungkin harus dikoneksikan," ujarnya.
Menurutnya, tidak hanya OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kementerian dan lembaga lain perlu turut menentukan kategori usaha yang termasuk dalam ramah lingkungan maupun tidak.