Agar Lebih Mudah Distribusi, Baznas Kota Bogor Imbau Masyarakat Bayar Zakat Fitrah Lebih Awal
BOGOR - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bogor mengimbau warga Muslim membayar zakat fitrah lebih awal pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah agar panitia lebih mudah mengatur penyaluran zakat ke penerima atau mustahik.
"Sejak 1 Ramadhan sudah bisa dibayarkan, karena waktunya terbatas, kalau berbondong-bondong pada malam takbiran, di saat yang sama panitia harus membagikan," kata Pelaksana Tugas Ketua Baznas Kota Bogor Adi Novan di Kota Bogor, Selasa.
Adi menyampaikan bahwa nilai zakat fitrah di wilayah Kota Bogor setara dengan uang Rp45.000 per orang menurut Surat Edaran Baznas Jawa Barat.
Menurut dia, Baznas menentukan nilai acuan zakat fitrah tersebut berdasarkan harga beras Rp18.000 per kilogram dengan maksud untuk mengajak warga Muslim memberikan yang terbaik kepada sesama.
Namun, ia menjelaskan, pada dasarnya besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi warga.
"Jika ada masyarakat yang biasa membeli beras Rp10.000 per kilogram, ya tinggal dikalikan 2,5 kilogram, itu yang dibayarkan, atau bisa diberikan berupa beras," katanya.
"Jika sanggupnya seperti yang biasa di makan sehari-hari tidak apa-apa," ia menambahkan.
Baca juga:
- Perlu 10 Tahun Pengesahan UU TPKS, Sosiolog Ingatkan Implementasinya Jauhi Budaya Patriarki
- UU TPKS Dinilai Jadi Terobosan Penyusunan Produk Hukum yang Progresif
- Pengesahan UU TPKS Momentum Polri Kembangkan Direktorat PPA
- Pakar Hukum Nilai Pengesahan RUU TPKS Jadi Langkah Progresif Lindungi Korban Kekerasan Seksual