Wali Kota Tangerang akan Beri Sanksi ASN Jika Mudik Gunakan Mobil Dinas

TANGERANG -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan mudik dengan mobil dinas. Hal ini pun disampaikan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

“Sanksi kepegawaiannya, tinggal laksanakan saja,” kata Arief saat di temui di depan Gedung Al-Azhom, Senin, 19 Apil, malam.

Arief menjelaskan aturan larangan ASN gunakan mobil dinas untuk pergi mudik tertulis pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022.

“Sudah ada instruksikan kan, mudik diperbolehkan tapi enggak boleh pakai mobil dinas,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Arief mengakui bila pihaknya belum membuat aturan turun perihal SE Menteri PANRB nomor 13.

“Masih lama, masih 10 hari kita kerja. Hari ini perintahnya, hari ini baru saya baca. Mudiknya juga belum, masih mikirin kejaran,” tandasnya