Berkas Penyidikan Surat Jalan Palsu Masuk Pengadilan, Joko Tjandra cs Segera Disidangkan
JAKARTA - Berkas penyidikan tiga tersangka perkara surat jalan palsu yakni Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetyo Utomo dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam waktu dekat perkara itu akan disidangkan.
"Sudah, hari ini (dilimpahkan) jam 13.00 WIB, tadi," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober.
Namun soal jadwal persidangan, Ady belum mengetahui. Sebab jadwal sidang akan diputuskan langsung oleh pengadilan.
"Kalau itu (jadwal sidang) nanti dari pengadilan ya," kata dia.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pelimpahan para tersangka berserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dilakukan Senin, 28 September.
Berkas penyidikan kemudian sempat dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga, dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Baca juga:
Hingga akhirnya, penyidik melimpahkan kembali berkas penyidikan surat jalan palsu Joko Tjandra dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan ini setelah dilakukan pelengkapan beberapa hal yang sebelumnya dinilai kurang, pada Kamis, 17 September.
"Ya pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka (Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetyo Utomo) kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.
Dalam pelimpahan berkas, penyidik juga menyertakan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejagung.
Brigen Prasetyo dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 426 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Pasal 263 KUHP mengatur tentang pembuatan surat palsu.
Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP dan 223 KUHP. Sementara Joko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP.