Saksi: Bupati HSU Nonaktif Terima Duit Hasil Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas PNS
BANJARMASIN - Bupati HSU nonaktif H Abdul Wahid disebut menerima sumbangan hasil pemotongan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
"Saya dipotong 30 persen dari SPPD diperuntukkan sebagai sumbangan kepada terdakwa," kata mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) HSU H Ahmad Yusri saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin atas terdakwa Bupati HSU nonaktif H Abdul Wahid dilansir Antara, Senin, 18 April.
Dia mengaku menyerahkan sebagian SPPD kepada Sekda Kabupaten HSU HM Taufik setidaknya sejak tahun 2019 yang disebut Sekda diperuntukkan sebagai sumbangan kepada bupati.
"Dipotongnya setelah selesai perjalanan dinas pas uang cair," kata Yusri.
Kesaksian itu pun menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.
"Memang Pak Bupati ini orang tidak punya uang kok dikasih sumbangan?" ujarnya.
Namun kesaksian Ahmad Yusri langsung dibantah oleh Sekda HSU HM Taufik saat ditanyakan majelis hakim.
Ia juga membantah saat ditanyakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apakah uang tunai kurang lebih Rp100 juta dalam kantong plastik yang ditemukan penyidik KPK di kamar tidur rumahnya terkait dengan dugaan pengumpulan potongan tunjangan SPPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten HSU.
"Itu uang tunjangan perjalanan dinas saya dan hasil keuntungan sebagai agen koran," ujar Taufik.
Selanjutnya saksi Syaifullah selaku Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten HSU mengatakan sejak tahun 2017 hingga 2021, gaji dan tunjangan resmi yang diterima oleh bupati kurang lebih Rp323 juta.
Sedangkan saksi Syaifullah selaku Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten HSU yang juga Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) digali kesaksiannya terkait daftar-daftar paket pekerjaan dan calon kontraktor pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU.
Baca juga:
Diketahui dalam perkara ini, Abdul Wahid selain dijerat dakwaan tindak pidana korupsi atas kasus pembagian fee proyek irigasi di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) HSU juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh JPU KPK.
Mantan Plt Kadis PUPRP HSU) Maliki telah divonis majelis hakim pidana enam tahun penjara. Sedangkan dua kontraktor Marhaini dan Fachriadi divonis penjara satu tahun sembilan bulan serta denda Rp50 juta.