Masuk Atambua Secara Ilegal, WNI Asal NTT Dideportasi dari Timor Leste
NTT - Imigrasi Timor Leste mendeportasi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang masuk negara itu secara ilegal. WNI tersebut berasal dari Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim mengatakan, WNI itu bernama Zakarias Dok Mau dan pelaksanaan deportasi dilakukan melalui PLBN Mota Ain.
"Dia dideportasi karena masuk secara ilegal ke Timor Leste dengan alasan ingin mengambil jeriken minyak milik kakaknya yang ada di Timor Leste," katanya saat dikonfirmasi dari Kupang, dikutip dari Antara, Senin 18 April
WNI yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk itu, ujar dia, ditangkap petugas Imigrasi Timor Leste karena melintas secara ilegal. "Disebut ilegal karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen-dokumen resmi saat melintas di daerah itu," sambungnya.
Halim menambahkan usai ditangkap, Zakarias dibawa petugas ke Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk didata dan dimintai keterangan kemudian langsung diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Mota Ain.
Petugas Imigrasi kemudian memberikan peringatan kepada WNI yang melintas secara ilegal tersebut agar tidak kembali melakukan perbuatannya lagi pada kemudian hari. "Setiap pelintas batas harus membawa dokumen resmi jika ingin melintas ke negara lain agar tidak melanggar hukum," ujarnya.
Walaupun dikembalikan ke Indonesia, Zakarias kemudian diserahkan kepada Polres Belu terkait dugaan kasus penyelundupan.
Baca juga:
- Puncak Mudik 29 April-1 Mei, Ini Jadwal One Way dan Ganjil Genap di Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2022
- Menhub Video Conference ke Seluruh Pengelola Terminal Bus: 47 Persen dari 85,5 Juta Orang Mudik Lewat Jalur Darat
- ASN Jangan Bandel, Kendaraan Dinas Dilarang untuk Mudik, Pejabat Bisa Tiru Yogyakarta Taruh Mobil di Pool Pemda
- Pemrov Kepri Minta Kejelasan Syarat Mudik Anak Umur 7-17 Tahun ke Pusat