Interpol Terbitkan Red Notice Tiga Tersangka Robot Trading DNA Pro
JAKARTA - Interpol menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro. Penerbitan red notice ini berdasarkan permohonan penyidik Bareskrim Polri.
"Tiga tersangka yang diterbitkan red notice atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Senin, 18 April.
Penerbitan Red Notice ini pun merupakan upaya menangkap para pelaku. Sebab, santer terdengar mereka melarikan diri ke Turki usai mengetahui menjadi buronan.
Pada kesempatan sebelumnya, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan mengatakan timnya masih memburu owner dan direktur robot trading ilegal DNA Pro. Sejauh ini 6 dari 12 orang sudah ditangkap
"Owner, direktur, dan founder masih kita buru," kata Yuldi.
Terbaru, penyidik menangkap dua tersangka di kasus robot trading ilegal DNA Pro. Mereka adalah Jerry Gunandar selaku Founder dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Octopus.
Penangkapan keduanya ini merupakan pengembangan dari tersangka Robby Setiadi selaku Co-Founder tim Rudutz. Mereka ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 8 April.
Usai ditangkap, keduanya pun diperiksa secara intensif. Hasilnya, mereka memiliki omzet downline mencapai USD 22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar.
Ada pun sebelumnya, perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan 242 membernya atas dugaan investasi bodong. Jumlah kerugiannya mencapai Rp73 miliar.
Ratusan korban ini bergabung dengan DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka terbuai iming-iming pencairan dapat dilakukan kapan saja tanpa ada batas nominal.