Beroprasi Saat Ramadan, Immortalle Bar and Resto di Pagedangan Disegel Polisi
TANGERANG SELATAN - Polres Tangerang Selatan menyegel Immortalle Bar and Resto di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Hal ini terjadi karena melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang tentang larangan beroperasi tempat hiburan malam selama Ramadan.
Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan penyegelan itu terjadi pada Sabtu, 16 April, dini hari.
“(Jadi) berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang dan Ketua Umum MUI Kabupaten Tangerang bahwa THM agar tutup sementara selama bulan suci ramadan,” kata Amantha dalam keterangannya, Minggu, 17 April.
Amantha menuturkan, pihaknya juga melakukan test urin kepada pengujung hingga karyawan bar tersebut. Namun tidak ditemukan satu orang pun yang positif narkoba.
“Kita juga tes urine pengunjung dan karyawan hasilnya nihil, miras nihil yang disita,” katanya.
Ia menuturkan setalah melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait tentang pemberian sanksi.
"Tindakan selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Dinas Pariwisata Kabupaten Tangerang untuk mencatat perizinan dan sanksi yang diberikan kepada Immortalle,” tandasnya.