Sidoarjo Terima 487 Pengaduan Dugaan Pelanggaran Perusahaan Soal THR
SIDOARJO - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) milik Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, hingga akhir pekan ini menerima sekitar 487 orang yang mengadukan masalah THR secara tertulis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati di Sidoarjo, Sabtu 16 April mengatakan, selain pengaduan secara tertulis pihaknya juga menerima konsultasi dari sebanyak 13 orang.
"Kami juga mencatat adanya laporan yang masuk berupa perselisihan hubungan industrial dalam tiga kasus yang melibatkan 64 orang," ujarnya dikutip Antara.
Ia mengatakan, rata-rata yang mengadukan permasalahan masalah penghitungan THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja.
"Selain itu juga ada pengaduan masalah teknis andaikata belum dibayarkan," katanya.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihaknya akan melanjutkan penanganan masalah pengaduan tersebut sebagaimana dengan ketentuan dan juga kewenangan yang ada.
"Laporan pengaduan yang masuk ditangani sebagaimana ketentuan dan kewenangan yang ada," katanya.
Sementara itu, Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi mengimbau agar seluruh perusahaan Jatim supaya membayarkan THR buruh minimal 10 hari atau sepekan sebelum hari H yaitu sebesar satu bulan gaji.
"Kalau ada perusahaan yang belum membayar THR maka silakan berkomunikasi dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Karena ada perusahaan yang kesulitan untuk membayarkan THR kepada karyawannya," katanya.
Baca juga:
- LINE Resmi Luncurkan Marketplace NFT Sendiri, Sebanyak 40.000 Koleksi Akan Ditawarkan ke Pengguna
- Pengembang Ethereum Tunda Peralihan ETH ke Proof-of-Stake (PoS), Ini Alasannya!
- KoinWorks Luncurkan KoinWorks NEO untuk Permudah UKM Kembangkan Bisnis
- Polygon Luncurkan 20 Juta Dolar AS untuk Kurangi Emisi Karbon