155 Ribu KPM di Pekalongan Bakal Dapat BLT dan BST, Kantor Pos: Semoga Benar-benar Digunakan untuk Beli Minyak Goreng dan Sembako
JAKARTA - Sebanyak 155 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di Pekalongan, Jawa Tengah, akan mendapatkan saluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng dan bantuan sosial tunai (BST) Sembako dari Kementerian Sosial. Dana BLT dan BST ini akan disalurkan melalui PT Kantor Pos Pekalongan.
Deputi Executive General Manajer Kantor Cabang Utama Pos Pekalongan, Yudi Bayu Wardana, meminta dana ini untuk dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya.
"Kami berharap para penerima manfaat agar bantuan ini benar-benar digunakan untuk membeli minyak goreng dan sembako sesuai kebutuhan," katanya, seperti dilansir Antara, Sabtu 16 April.
Yudi Bayu mengatakan, pembagian BLT dari Kemensos pada KPM ini sebagai upaya membantu warga kurang mampu untuk mencukupi kebutuhan mereka menjelang Lebaran 2022.
"Kami menargetkan pembagian BLT bisa selesai 18 April mendatang," katanya.
Baca juga:
- Pria Rampok Minimarket di Medan, Pelaku Sempat Sandera 2 Karyawan
- Wahai ASN! Jangan Pakai Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran Jika Tak Mau Kena Sanksi
- PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Mahfud MD: Penanganan COVID-19 di Indonesia Lebih Bagus Daripada Amerika
- Wali Kota Mataram Ingatkan ASN Jangan Tambah Libur Lebaran
Yudi menyebutkan sebanyak 155 ribu KPM itu telah terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Dia merinci pencairan BLT minyak goreng diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulan secara sekaligus dalam tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni.
"Oleh karena, bagi warga yang memenuhi syarat akan diberikan bantuan senilai Rp300 ribu ditambah BST sembako untuk bulan Mei sebesar Rp200 ribu yang diterimakan pada April 2022," katanya.
Yudi Bayu mengungkapkan, total bantuan tunai yang diterima pada keluarga penerima manfaat masing-masing sebesar Rp500 ribu. Menurut dia, proses pencairan bantuan langsung tunai tersebut akan dilaksanakan di kantor pos dan masing-masing kelurahan.
Adapun syarat pencairan, kata dia, keluarga penerima manfaat wajib membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli.