Wahai ASN! Jangan Pakai Kendaraan Dinas Buat Mudik Lebaran Jika Tak Mau Kena Sanksi

JAKARTA - Pemerintah sudah memberikan izin untuk aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran 2022. Namun, pemerintah melarang ASN untuk mudik menggunakan kendaraan dinas.

Hal ini sesuai surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Aturan ini diterapkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran mengatakan, belum ada edaran resmi terbaru dari pemerintah pusat terkait kendaraan dinas bisa digunakan mudik.

"Artinya, pemerintah melarang fasilitas negara digunakan selain untuk kepentingan dinas," kata Zulfinasran di Parigi, seperti dilansir Antara, Sabtu 16 April.

Ia menjelaskan, pemkab telah menyampaikan kepada seluruh pegawai untuk menaati aturan yang ditetapkan pemerintah dalam mekanisme penggunaan kendaraan dinas.

"Edaran pemerintah sudah jelas. Kalau ada pegawai tetap nekat menggunakan kendaraan dinas pulang kampung saat musim mudik lebaran, maka Pemerintah Daerah (Pemda) tentu mengambil tindakan dan memberi saksi sesuai peraturan menyangkut ASN," ujar Zulfinasran.

Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan.

Menurutnya, esensi kendaraan dinas hanya digunakan mendukung kegiatan pemerintahan untuk memudahkan mobilisasi pejabat. Bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Sebagaimana kebijakan pemerintah, cuti bersama dan libur nasional ASN pada Idul Fitri 1443 Hijriah dimulai pada 29 April Hingga 6 Mei 2022.

"Sesuai edaran Menpan-RB Tjahjo Kumolo, bahwa ASN yang akan melaksanakan perjalanan ke luar daerah, mudik dan atau keluar negeri periode libur nasional dan cuti Lebaran 2022 harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian Zulfinasran.