Erick Thohir Sambut UU TPKS dengan SE Respectful Workplace Policy di BUMN
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran pencegahan kekerasan dan pelecehan di BUMN dalam rangka menyambut Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Erick telah mengeluarkan surat edaran nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau Respectful Workplace Policy (RWP).
"Kementerian BUMN berkomitmen menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitas selama bekerja," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Sabtu 16 April.
Erick mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang TPKS oleh DPR RI, mengingat hal itu selaras dengan nilai utama BUMN, yakni akhlak, dan menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) sesuai Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025.
Selain itu, Kementerian BUMN juga memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender, serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap perempuan di lingkungan BUMN, anak perusahaan BUMN, dan perusahaan afiliasi terkonsolidasi atau Grup BUMN.
Ia meminta direksi memberikan kesempatan yang sama kepada laki-laki dan perempuan dalam menduduki seluruh tingkat jabatan di perusahaan. Surat edaran ini bertujuan mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan harmonis.
"Aturan ini menjadi pedoman seluruh insan BUMN untuk berperilaku sopan dan menghindari berperilaku tidak hormat, termasuk perilaku yang akan menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan orang lain, berbagai bentuk pelecehan, perundungan, serta bentuk-bentuk kekerasan lainnya yang berpotensi merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan," ujar Erick Thohir.
Baca juga:
- Situs Lowongan Kerja BUMN Mulai Diserbu Calon Pelamar, Banyak yang Tidak Bisa Registrasi
- Transjakarta Bus Academy Mulai Diuji Coba, Ada 30 Pengemudi Jadi Peserta
- Selidiki Dugaan Pelecehan di Emirates Stadium, Arsenal: Kami Harus Jadi Lingkungan yang Aman dan Ramah Bagi Semua Orang
- Eks Pilot dan Karyawan Merpati Air Tagih Pesangon Rp312 Miliar: "Sudah Tujuh Tahun Hanya Janji, Tolong-lah Kami pak Erick Thohir"
Dalam surat edaran ini, Erick meminta direksi BUMN menyusun dan menerapkan RWP di lingkungan Grup BUMN. Ia mengaku tidak akan mentolerir setiap tindakan diskriminasi, kekerasan, pelecehan di seluruh lingkungan BUMN. Direksi BUMN ditugaskan menyiapkan program strategis maupun taktis dalam penyusunan dan penerapan RWP.
Erick menyampaikan penerapan RWP mencakup penyiapan pola pikir dan kesadaran, kebijakan tindakan pencegahan, publikasi pencegahan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan, serta sistem kewaspadaan atas risiko kejadian.
Dia juga meminta BUMN memiliki strategi dalam tindakan penanganan meliputi mekanisme pelaporan, investigasi, penanganan dan pendampingan, sanksi dan support system seperti hotline, platform pelaporan, format pelaporan dan investigasi, penyiapan tim profesional pendampingan serta anggaran pendampingan.