Selama Ramadan, Satpol PP DKI Jaring 214 Gelandangan Hingga 11 PSK
JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut pihaknya melakukan penertiban dan pengendalian ketertiban umum selama bulan Ramadan tahun ini.
Sejak penertiban dimulai dari 6 sampai 13 April 2-22, Satpol PP DKI Jakarta menjaring 372 penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan penyakit masyarakat lainya, mulai dari gelandangan hingga pekerja seks komersial (PSK).
"Giat penertiban dan pengendalian ketertiban umum Antisipasi keberadaan PMKS dan penyakit masyarakat lainnya sebanyak 214 orang gelandangan/pengemis,11 orang PSK, 2 orang waria, 61 orang pengamen, 12 orang pak ogah, 46 orang manusia gerobak, 11 orang manusia robot, 5 orang manusia silver, 6 orang asongan, 2 orang anak punk, 2 orang ODGJ," kata Arifin dalam keterangannya, Kamis, 13 April.
Para PMKS dan penyakit masyarakat lainnya yang dijaring Satpol PP dilakukan tes swab, sebelum akhirnya dibawa ke panti-panti sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta.
Arifin mengungkapkan, penertiban ini akan terus dilaksanakan sampai menjelang hari raya Idulfitri sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman kota Jakarta.
"Dilaksanakan dengan persuasif, humanis, serta tetap memperhatikan hak dan keselamatan dari masyarakat yang terjangkau penertiban," ungkap dia.
Baca juga:
- Jelang Mudik Lebaran, Super Air Jet Milik Konglomerat Rusdi Kirana Buka Penerbangan Surabaya - Samarinda PP Mulai 22 April
- Jelang Mudik Lebaran 2022, Pelabuhan Bakauheni Siapkan 32 Kapal
- Tes Rem Hingga Edukasi Kondisi Jalan, Dishub Gunung Kidul Uji Kelaikan Angkutan Mudik Lebaran 2022
- Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis Lebaran, Kini Disiapkan 700 Bus untuk Pulang Kampung
Meskipun bulan Ramadan menjadi bulan yang dianjurkan untuk lebih banyak bersedekah, namun Arifin menegaskan kegiatan PMKS tersebut tidak dibenarkan karena melanggar peraturan dan mengganggu ketertiban.
"Diharapkan bahwa tidak ada pihak-pihak yang justru memanfaatkan situasi bulan Ramadhan sebagai bulan baik untuk bersedekah dengan berada di pinggir-pinggir jalan mencari keuntungan pribadi namun mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," tuturnya.