Polda NTB Minta Warga Pahami Proses Hukum Korban Begal yang Melawan Pelaku hingga Tewas
MATARAM - Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial AS (34), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap pelaku begal.
Proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan. Status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan bersalah tidaknya.
"Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana," katanya dikutip Antara, Rabu, 13 April
Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan, tambahnya.
Baca juga:
- Sesuai Perintah Jenderal Andika, Tes Keperawanan Seleksi Prajurit Wanita TNI Resmi Dihapus
- Mahfud Telepon Kapolda Metro Minta Kejar Pemukul Ade Armando: Orang yang Mutilasi Tersisa Satu Tangan Saja Bisa Tertangkap
- Eks Gubernur Riau Annas Maamun Cabut Gugatan Praperadilan, KPK Siap Kebut Pengusutan Dugaan Suap
Dalam perkembangan kasus tersebut, penahanan AS telah ditangguhkan oleh penyidik sesuai dengan adanya pengajuan pengacara dan pihak keluarga.
"Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap AS," ujarnya.