Polisi Tangkap 8 Bocah di Bawah Umur Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Palmerah
JAKARTA - Pelaku tawuran yang menewaskan satu orang remaja berinisial MD di wilayah Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat akhirnya ditangkap Polsek Palmerah. Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam. Dari hasil pemeriksaan, ternyata 8 orang pelaku masih dibawah umur.
"Para pelaku berinisial J (14), R (14), AN (16), GEF (15), SR (14), NR (14), RR (14) dan RF (14). Semuanya dibawah umur," kata Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim kepada wartawan, Rabu 14 April.
AKP Dodi menjelaskan, para pelaku ditangkap tak lama pasca kejadian tawuran. Akibat tawuran, satu orang korban berinisial MD meninggal. Sementara kedua orang berinisial A dan Z mengalami kritis karena luka bacok.
"Kita tangkap delapan pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di Kota Bambu Utara," ujarnya.
AKP Dodi menjelaskan, kejadian tawuran bermula terjadi dari adanya sekelompok remaja Kota Bambu Utara (KBU) dan Kota Bambu Selatan (KBS) yang hendak membangunkan sahur di lingkungan sekitar.
Baca juga:
- Bos Gerai Handphone PS Store Putra Siregar Baru Pulang Umroh Sudah Jadi Tersangka Pengeroyokan
- Bos Gerai Handphone PS Store Putra Siregar Ditangkap Kasus Pengeroyokan, Polisi: Lebih Lanjut Besok Ya, Biar Seru…
- Di Dalam Ruko Ini, Satu Keluarga Tewas Dikepung Api dari Dalam dan Luar Bangunan
- Sebelum Ditemukan Tewas, Warga Sempat Dengar Teriakan Minta Tolong dari Dalam Bengkel yang Terbakar di Warakas Tanjung Priok
Namun pelaku yang diketahui warga Jatipulo, Palmerah, kemudian memprovokasi melalui media sosial dengan menantang kelompok KBU dan KBS untuk melakukan tawuran.
"Awalnya mereka saling ejek di media sosial, kemudian gak lama dua pelaku yakni RF (14) dan J (14), dengan membawa sajam jenis celurit langsung melakukan penyerangan," katanya.
Korban MD meninggal karena mendapat luka robek di bagian dada. Sementara dua orang lainnya yang sempat mendapat perawatan saat ini sudah membaik kondisinya.
"Kondisinya saat ini sudah mulai membaik," ucapnya.
Kapolsek mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 dan 358 KUHP dengan ancaman penjara diatas 7 tahun.